Jumat, 22 Januari 2010

POTENSI DAN POLA DERMA SERTA PENGGALANGAN DANA DI INDONESIA

pola derma terhadap harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, dan musafir, merupakan hal yang paling mulia yang di wajibkan oleh agama. Menurut Ibnu Hazm dalam kitabnya Al-muhalla, mengemukakan apabila dana zakat tidak cukup bagi kebutuhan orang-orang miskin dala suatu Negara maupun daerah, maka menjadi sebuah tanggung jawab warga yang mampu untuk memenuhi kebutuhan terhadap mereka. Salah satu sumber dana social yang potensial di Indonesia adalah “ Dana Umat” atau dana yang berkaitan dengan ajaran agama.

Besarnya potensi dana umat ini karena ajaran agama menjadi motivasi utama masyarakat untuk berderma. Hal ini tercermin dari salah satu hasil survey “ Potensi dan Perilaku Masyarakt Dalam Menyumbang “ yang dilakukan PIRAC (Public Interesh Research and Advocacy Center) tahun 2000 di 11 kota besar di Indonesia.


A.Konteks Kedermawanan Sosial Di Indonesia
Dalam situasi krisis kedermawanan social di Indonesia berkembang subur. Karena, nilai-nilai agama merupakan modal pendorong yang amat kuat untuk menggerakan orang Indonesia melakukan kegiatan menyumbang bagi pihak yang memiliki kekuasaan dan kemampuan ekonomi yang lebih, yaitu para hartawan atau penguasa untuk berbagi kasih kepada mereka yang belum beruntung seperti kelompok miskin dan kaum dhuafa. Potensi dan nilai-nilai kedermawanan social itu harus di bangkitkan untuk dana masyarakat dalam membiayai pembangunan social yang sangat besar di Indonesia. Penduduk Indonesia mayoritas beragama islam, umat muslim tidak hanya mewajibkan penganutnya membayar zakat ( sedekah wajib atas harta yang dikumpilkan dalam jumlah tertentu), tetapi sangat menganjurkan juga pengikutnya memberikan sedekah. Menurut para ahli hokum islam, tujuan dari sedekah yang tidak wajib itu adalah untuk mencukupi pembiayaan pembangunan social karena zakat yang sifatnya wajib tadi tidak akan mencukupi untuk pembiayaan ini. Sedekah tidak wajib ini memiliki bermacam-macam jenis, seperti infak, sedekah, wakaf, dan hibah. Mereka yang diprioritaskan untuk menerima zakat maupun sedekah ini adalah sama dengan yang selama ini yang menjadi sasaran pembangunan social, termasuk yang delapan asnaf.

Konsep berderma lewat mekanisme semacam zakat, infak, dan sedekah, ini bukan monopoli ajaran agama islam. Hal ini, bukan semata-mata karena kesadaran nasionalisme tapi juga karena dorongan dari ajaran agama. Potensi lainnya yang juga biasa digunakan untuk menggalangkan dana adalah tradisi atau budaya yang berkaitan dengan budaya Nusantara.

Kedermawanan social merupakan sebuah gerakan dari manusia oleh manusia untuk manusia dan demi kemanusiaan, dimana semuanya itu terkait dalam sebuah arti kepedulian social. Kepedulian itu sendiri memilliki ari bahwa wujud penting dari kemanusiaan ini, dimna ajaran saling tolong menolong sesame muslim atau manusia yang diajarkan didalamnya bukan sebuah sikap salling memangsa atau menghancurkan sesama manusia.

Kedermawanan dan kepedulian adalah nilai-nilai yang sangat asasi dalam hidup manusia karena suatu bentuk peduli kepada manusia, serta dalam bentuk peduli inilah manusia pertama kali diciptakan. Kegiatan kesosialan ataupun aksi social yang bias timbul dari konteks kedermawanan ini seperti dalam bentuk dimensi moral sadar zakat yaitu memiliki rasa tanggung jawab dan kepedulian untuk melaksanakan zakat dan memanfaatkan zakat secara bertanggung jawab untuk kemanusian.

Masyarakat dalam kegiatan social masih banyak dorongan baik itu dorongan berupa penyuluhan maupun berupa bimbingan untuk tumbuhnya kesadaran baru bahwa perilaku menyumbang adalah suatu bukti kesadaraan untuk menuju keselamatan bagi semua masyarakat dimasa yang akan datang. Usaha memotifasi masyarakat untuk menumbuhkan kesadaran tentang perilaku derma dalam bentuk gerakan zakat untuk kesadaran pada diri manusia dalan waktu singkat.

Bentuk perilaku derma dapat dilakukan dalam kegiatan memberikan pendidikan serta keterampilan masyarakat sebab dari bentuk itulah banyak hal dari kegiatan menyumbang akan memberikan sebuah potensi yang berkelanjutan serta kualitas sumbangan lebih bermanfaat.Peran sumbangan perorangan dalam kegiatan kedermawanan sosial di Indonesia dapat di duga cukup besar, meskipun tidak trdata dengan baik, dan jauh di bawah Negara lain. Porsi sumbangan perorangan member kontribusi di bawah 15%. Tetapi, bila jumlah populasi sampel yang diteliti diperluas, akan tersebut akan berubah. Banyak studi kasus organisasi sosial di Indonesia mampu menggalang dukungan perorangan dalam porsi sampai di atas 90%. Organisasi-organisasi yang menampung sumbangan-sumbangan perorangan akhir-akhir ini juga makin berkembang akibat krisis yang mrlanda Indonesia sejak 1997.

Motivasi utama sumbangan dana perorangan di Indonesia dapat di duga denab kuat terutama karena ajaran agama, dan disalurkan ke lembaga-lembaga keagamaan. Besarnya dana perorangan ditunjukan dari besarnya dana ZIS yang terkumpul pada tiap tahunnya. Pemerintah mendorong, member izin, dan mengawasi badan-badan pengelola dana sosial umat islam yang dikenal sebagai zakt, infak, dan shodaqoh ( ZIS ) dalam sistem kelembagaan yang dikenal sebagai Badan Amil Zakat (BAZIS), mulai dari tingkat nasional sampai kecamatan. Di luar BAZIS resmi masyarakat tetap boleh berperan serta membentuk amil dengan sebutan lembaga amil zakat, yang harus dikukuhkan, dibina, dan dilindungi oleh pemerintah. Secara teoritis potensi ZIS akan terus berkembang dari tahun ke tahun bersamaan dengan semakin tingginya pendapatan kaum muslimin. Besarnya minat masyarakat di dalam menyumbang di Indonesia juga diindikasikan dengan tingginya minat masyarakat dan partisipasi mereka dalam penggalangan dana yang di lakukan oleh media masa.

Banyak fakta yang menunjukan peran media cukup unik dan signifikan dalam penggalangan dana lewat media masa. Lebih-lebih media televisi, karena audiovisual dan wataknya yang interaktif. Oleh karna itu alangkah bermanfaatnya bila upaya-upaya penggalangan dana lewat media masa tidak dilakukan Cuma pada saat-saat tertentu saja, karena bencana alam misalnya, melainkan menjadi bagian dari perwujudan tanggung jawab sosial media.Di Indonesia terdapat beberapa kegiatan pengumpulan dana untuk kemasyarakatan yang mempunyai konsep zakat, infaq, dan shodaqah yang dilaksanakan pemerintah atau pejabat-pejabat pemerintah:
Pemberi dana inper desa tertinggal oleh pemerintah Indonesia, pada dasarnya juga mengikuti konsep zakat dalam penyaluran dana untuk masyarakat yang miskin. Pengumpulan dana oleh Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila dari pegawai negeri yang beragama islam, dengan dana tersebut banyak masjid-masjid yang terbangun di Indonesia, yayasan ini di bangun oleh Presiden Soeharto.
Penggalangan dana dua persen yang berasal dari keuntungan perusahan-perusahan besar yang ada Indonesia, oleh Yayasan Dana Sejahtera Mandiri(YDSM), Yayasan ini juga didirikan oleh Presiden Soeharto.Pola dan Strategi Penggalangan Dana Secara umum ada tiga pola penggalangan dana yang di lakukan oleh organisasi sosial, yaitu:
Menggalang Dana dari sumber yang tersedia, baik dari perorang, perusahaan, ataupun pemerintah. Untuk menggalangnya mereka menggunakan beberapa strategi , yaitu: direct mail, media campaign, keanggotaan, special event, endowment dan sebagainya.

Menciptakan Sumber Dana Baru. Upaya ini di lakukan dengan cara membangun unit-unit usaha dan ekonomi yang menghasilkan pendapatan bagi lembaga, ada beberapa bentuk earned income yang di lakukan LSM , yaitu: penjualan jasa, menyewakan sarana atau fasilitas yang dimiliki, menjual produk, biro perjalanan, kredit dan dana bergulir.
Mengkapitalisasi Sumber non Finansial. Sterategi yang di terapkan adalah dengan menggalang sumbangn dalam bentuk kerelawaan.Dari sebagian banyak LSM yang dikaji hampir semuanya menggunakan lebih dari satu strategi dalam melakukan penggalangan dana masyarakat. Sumber penggalangan dananya juga tidak terbatas pada satu sumber atau donor.

Variassi atau keragaman dalam pola dan sumber penggalangan dana ini dimaksudkan untuk memprbesar dana yang diperoleh dan sebagai langkah antisipasi bila salah satu strategi tidak berfungsi secara efektif. LSM umumnya meng awali kegiatan penglangan dananya dari satu kegiatan atau strategi. Kemudian, mereka mencoba mengembangkan dengan memanfaatkan peluang dan potensi yang di miliki lembaga.

Pemakaian strategi itu harus disesuaikan dengan sumber atau donor yang akan di galang. Karena itu, beberapa lembaga melakukan juga melakukan donor profiling dengan melakukan segmentasi, kagorisasi dan pengkelompokan donor. Hal ini dilakukan agar agar penggalangaangn dana bias dilakukan secara efesien dan tepat sasaran. Keberhasilan penggalangan dana juga bergantung pada isu atau program yang dipilih. Isu atau program penggalangan dana untuk korban bencana, penyantunan fakir miskin, pendidikan, dan pelastarian lingkungan umumnya disukai oleh para donor. Sedangkan isu atau program yang kurang popular atau yang kurang diminati oleh donor adalah advokasi, demokratisisasi, gender, dan pencemaran lingkukungan.
0

Selasa, 07 Juli 2009

Manfaat zakat

Zakat memiliki banyak manfaat bagi agama, akhlak dan masyarakat yang akan kita sebutkan berikut ini:

Manfaat dari segi agama:
  • Merupakan ketaatan terhadap salah satu rukun Islam yang diatasnya terletak kemakmuran seseorang di dunia dan di akhirat.
  • Membawa hamba lebih dekat kepada Tuhannya dan meningkatkan imannya. Ini berlaku untuk semua perbuatan ibadah.
  • Apa yang keluar sebagai akibatnya adalah pahala yang besar. Allah berfirman: “Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah . Dan Allah tidak menyukai setiap orang yang tetap dalam kekafiran, dan selalu berbuat dosa.” (QS Al-Baqarah [2] : 276).

Nabi SAW bersabda:
“Barangsiapa memberi sedekah dengan sebiji kurma yang diperolehnya dengan baik, karena Allah hanya menerima yang baik, sungguh Allah akan menerimanya dengan tangan kanan-Nya kemudian menumbuhkannya untuk pemiliknya sama seperti salah seorang dari kamu memelihara anak kuda sampai mencapai semisal gunung.” (Diriwayatkan oleh Bukhari dan Muslim).
  • Allah menghapuskan dosa-dosa kecil dengannya, sebagaimana Nabi SAW bersabda: “Bersedekah menghapus dosa-dosa sebagaimana air memadamkan api.”
Diantara manfaatnya terhadap akhlak seseorang adalah:

  1. Hal itu menjadikannya mengikuti jalan orang-orang yang dermawan yang memiliki kebaikan dan kemurahan hati.
  2. Mengeluarkan zakat menjadikan seseorang untuk membentuk akhlaknya dengan sifat-sifat penyayang dan bersimpati terhadap saudaranya yang miskin, dan Allah mengasihi orang yang mengasihi orang lain.
  3. Apa yang disaksikan adalah memberikan bantuan finansial dan fisik kepada kaum Muslimin menyebabkan hati menjadi terbuka dan jiwa menjadi senang. Dan hal itu menyebabkan seseorang dicintai dan dihargai sesuai dengan bantuan yang diberikan kepada saudaranya.
  4. Memberikan zakat membersihkan akhlak seseorang dari kekikiran dan kesengsaraan, sebagaimana Allah berfirman: “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka:” (Qs At Taubah [9] : 103).

Diantara manfaatnya bagi masyarakat adalah:

  1. Zakat dapat memenuhi kebutuhan orang miskin yang merupakan bagian terbesar dari masyarakat di kebanyakan negara.
  2. Zakat memperkuat kaum Muslimin dan menaikkan statusnya. Itulah sebabnya mengapa salah satu aspek yang dapat diberikan zakat adalah jihad di jalan Allah, seperti yang akan kita sebutkan nanti, insya Allah.
  3. Menghilangkan sifat dengki dan iri hati fakir miskin. Hal ini karena ketika fakir miskin melihat harta yang dimiliki oleh orang-orang kaya dan tidak memberikan manfaat kepada mereka, dengan memberikan kepada mereka sedikit atau banyak, maka kemungkinan mereka akan memendam kebencian dan dendam terhadap si kaya karena mereka (orang-orang kaya –pent.) tidak memberikan hak mereka dan tidak memenuhi kebutuhan mereka. Namun ketika si kaya memberikan sebagian dari hartanya kepada mereka setiap awal tahun (yakni setelah menyimpan harta itu selama setahun), hal-hal seperti ini akan berakhir dan akan tumbuh kecintaan dan keharmonisan.
  4. Mengeluarkan zakat akan menambah harta seseorang dan menambah keberkahannya, sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi SAW, dimana beliau bersabda: “Sedekah tidak mengurangi dari harta seseorang.” Hal ini berarti bahwa meskipun sedekah diambil dari harta secara jumlah, namun sesungguhnya tidak akan pernah mengambil keberkahannya atau peningkatannya di kemudian hari. Bahkan Allah akan mengganti apa yang telah diberikannya dan memberkahi hartanya.
  5. Zakat adalah alat untuk menyebarkan dan membagikan harta (kepada masyarakat). Hal ini karena apabila sebagian harta dikeluarkan, cakupannya akan meluas dan banyak orang mendapatkan manfaat darinya, kebalikan dari apabila harta hanya disimpan di kalangan orang-orang kaya, karena fakir miskin tidak akan mendapatkan apa-apa darinya.

Semua manfaat dari membayarkan zakat dengan jelas menunjukkan bahwa
zakat adalah sesuatu yang sangat penting dan dibutuhkan untuk memperbaiki
diri seseorang dan masyarakat. Maha Suci Allah, Yang Maha Mengetahui lagi
Maha Bijaksana.
Kalo yang mo lebih komplit lg disini http://www.raudhatulmuhibbin.org Buku online e-Book dari Maktabah Raudhah al Muhibbin yang diterjemahkan dari on-line e-Book versi bahasa Inggris dari www.al-ibaanah.com sebagaimana aslinya, tanpa perubahan.

11

Zakat Fitrah

Zakat Fitrah ialah zakat diri yang diwajibkan atas diri setiap individu lelaki dan perempuan muslim yang berkemampuan dengan syarat-syarat yang ditetapkan. Kata Fitrah yang ada merujuk pada keadaan manusia saat baru diciptakan sehingga dengan mengeluarkan zakat ini manusia dengan ijin Allah akan kembali fitrah.

Abdullah bin Umar meriwayatkan:
“Rasulullah mewajibkan zakat fitrah di bulan Ramadhan atas setiap budak, orangorang yang merdeka, laki-laki, perempuan, anak-anak dan orang dewasa dari kaum Muslimin.”25(Mutafaqun alaihi).


Zakat yang wajib dikeluarkan Muslim menjelang Idul Fitri pada bulan Ramadhan. Besar Zakat ini setara dengan 2,5 kilogram makanan pokok yang ada di daerah bersangkutan.

Dari Ibnu Umar ra berkata :
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha' kurma atau gandum pada budak, orang merdeka, lelaki perempuan, anak kecil dan orang dewasa dari ummat Islam dan memerintahkan untuk membayarnya sebelum mereka keluar untuk sholat ('iid). ( Mutafaq alaih ).
Besarnya zakat fitrah menurut ukuran sekarang adalah 2,176 kg. Sedangkan makanan yang wajib dikeluarkan yang disebut nash hadits yaitu tepung, terigu, kurma, gandum, zahib (anggur) dan aqith (semacam keju). Untuk daerah/negara yang makanan pokoknya selain 5 makanan di atas, mazhab Maliki dan Syafi'i membolehkan membayar zakat dengan makanan pokok yang lain.
Menurut mazhab hanafi pembayaran zakat fitrah dapat dilakukan dengan membayarkan harganya dari makanan pokok yang di makan.
Pembayaran zakat menurut jumhur 'ulama :
  1. Waktu wajib membayar zakat fitrah yaitu ditandai dengan tenggelamnya matahari di akhir bulan Ramadhan
  2. Membolehkan mendahulukan pembayaran zakat fitrah di awal.

Hikmah disyari'atkannya zakat fitrah adalah:
  1. Zakat fitrah merupakan zakat diri, di mana Alloh memberikan umur panjang baginya sehingga ia bertahan dengan nikmatnya.
  2. Zakat fitrah juga merupakan bentuk pertolongan kepada umat Islam, baik kaya maupun miskin sehingga mereka dapat berkonsentrasi penuh untuk beribadah kepada Alloh Ta'ala dan bersukacita dengan segala anugerah nikmat-Nya.
  3. Hikmahnya yang paling agung adalah tanda syukur orang yang berpuasa kepada Alloh atas nikmat ibadah puasa.
  4. Di antara hikmahnya adalah sebagaimana yang terkandung dalam hadits Ibnu Abbas radhiAllohu 'anhuma di atas, yaitu puasa merupakan pembersih bagi yang melakukannya dari kesia-siaan dan perkataan buruk, demikian pula sebagai salah satu sarana pemberian makan kepada fakir miskin.

sumber
Zakat Fitrah - Media Muslim INFO
Shahih Bukhari Kitab Zakat (1511)
0

PELAYANAN KESEHATAN HAJI

Aspek berikutnya yang perlu mendapat perhatian adalah pelayanan kesehatan, yakni berupa pemeriksaan, perawatan dan pemeliharaan kesehatan haji agar tetap dalam keadaan sehat selama manjalankan haji dan sekembalinya ke tanah air. Periksaan dan pembinaan kesehatan jamaah haji telah dimulai sejak dini melalui puskesmas, dinas kesehatan kabupaten /kota daerah. Dengan melibatkan seluruh unsur petugas kesehatan daerah. Dengan mengetahui kondisi kesehatan calon haji sejak dini, maka pembinaan kesehatan dapat diarahkan untuk mengurangi atau menghilangkan penyakit yang dideritanya sehingga pelaksanaan ibadah haji dapat dilakukan tanpa kendala dikarenakan penyakit.

Sesuai dengan kesepakatan dengan DPR, sejak musim haji 1428 H/2007 M, seluruh biaya operasional kesehatan jamaah haji Indonesia, teknis pelaksanaan dan pembiayaan menjadi tanggungjawab dan masuk dalam DIPA Departemen Kesehatan RI tahun anggaran 2007.


Pada musim haji 1427 H/2006 M, dibangun pos pelayanan kesehatan di 9 sektor dan 75 sub-sektor. Tahun 1428 H/2007 M, jumlah itu meningkat dengan penambahan di 15 sub-sektor di mekkah, 5 sub-sektor di madinah, dan 2 di jedah. Penambahan ini membuka akses yang lebih mudah kepada jamaah untuk mendapatkan pelayanan dan konsultasi kesehatan. Perkembangan positif lainnya adalah penambahan peralatan kesehatan di setiap BPHI Daker, sehingga menjadi pusat pelayanan kesehatan bertarap Rumah Sakit.

Pemeriksaan kesehatan bagi calon haji selama di tanah air dilakukan dalam tiga tahap, yaitu :

Pertama, pemeriksaan di puskesmas sebagai tindakan selektif terhadap calon haji yang memenuhi salah satu persyaratan istitho'ah, yakni sehat lahir dan batin, yang dilakukan setelah pendaftaran haji dimulai dan sebagai syarat untuk dapat mendaftarkan diri;

Kedua, pemeriksaan di Dinas Kesehatan daerah dilakukan secara lebih teliti dengan tenaga periksa dan fasilitas yang lebih baik dan serta merupakan penentuan akhir layak atau tidaknya calon haji berangkat ke Arab Saudi. Dalam tahap ini juga dilakukan tes kehamilan, vaksinasi meningitis meningokokus, pembinaan dan penyuluhan kesehatan, pelayanan rujukan dan pengamatan penyakit;
Ketiga, pemeriksaan di embarkasi dilakukan secara selektif, termasuk kelengkapan dokumen kesehatan haji.

Pembinaan kesehatan calon haji di lakukan secara terus-menerus sejak terdaftar sampai saat keberagkatan, yang meliputi kesehatan umum, gizi Keluarga Berencana dan menstruasi yang dikaitkan dengan ibadah haji' kesamaptaan dan aklimatisasi, sehingga calon haji dapat melakukan seluruh rangkaian perjalanan ibadah haji dengan kesehatan yang optimal.
Penyediaan obat-obatan ini disesuaikan dengan pola dan jenis penyakit, serap-pakai, kondisi risiko tingga, dengan mengutamakan obat-obatan produksi dalam negeri (obat generik).

0

Selasa, 02 Juni 2009

Pola Pengumpulan, Distribusi & Pendayagunaan Zakat

a) Pola Pengumpulan Zakat

• Pemerintah tidak melakukan pengumpulan zakat. Melainkan hanya berfungsi sebagai Motivator, Regulator, dan fasilitator dalam pegumpulan zakat.
• Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.
• Pengumpulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datang) ke Badan Amil Zakat melalui conter zakat, unit pengumpulan zakat, pos, bank, pemotongan gaji, danpembayaran zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.


b) Pola Pendistribusian Zakat

a) Pengertian Pola
Pola adalah gambaran yang di pakai untuk contoh. Pola adalah bentuk yang di pakai sebagai acuan atau dasar membuat/melaksanakan sesuatu yang dapat menguntungkan manusia.

Pola pendiatribusian zakat adalah bentuk penyaluran dana zakat dari muzzaki kepada mustahik dengan melalui amil.

b) Macam-macam Pola Pendistribusian Zakat
kalau kita melihat pengelolan zakat pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat kemudian di aplikasikan pada kondisi sekarang . Kita dapati bahwa penyaluran zakat dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yakni bantuan sesaat (pola tradisonal/konsumtif) dan pemberdayaan (pola kontemporer/produktif.

• Pola Tradisional/Konsumtif (Bantuan Sesaat)
Pola tradisioanl yaitu penyaluran batuan dana zakat diberikan langsung kepada mustahik.

• Pola Kontemporer/Produktif (Bantuan Pemberdayaan)
Pola produktif adalah pola penyaluran dana zakat kepada mustahik yang ada dipinjamkan oleh amil untuk kepentingan aktifitas suatu usaha/bisnis.

c) Pola Pendayagunaan Zakat
a) Pengertian Pola dan Pendayagunaan
“Pola” dalam kamus besar bahasa Indonesi artinya sistem, cara kerja, bentuk (struktur) yang tetap. Sedangkan “Pendayagunaan” adalah pengusahaan agar mampu mendatangkan hasil atau pengusahaan (tenaga dan sebagainya) agar mampu menjalankan tugs dengan baik.
Pola pendaygunan zakat adalah cara/sistem distribusi dan alokasi dana zakat berdasarkan dengn tuntunan perkembangan zaman dan sesuai dengan cita dan rasa syari’at, pesan dan kesan ajaran islam.


b) Sasaran Pendayagunaan Zakat
Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik (asnaf Mustahik). Terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
klasifikasi golongan mustahik dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu : kelompok permanen dan kelompok temporer.
• kelompok pemanen : fakir, miskin,amil, dan muallaf. Empat golongan mustahik ini diasumsikan akan selalu ada diwilayah kerja organisasi pengelolaan zakat dan karena itu penyaluran dana kepada mereka akan terus menerus atau dalam waktu lama walaupun secara individu peneriam berganti-ganti.
• Kelompok temporer : riqob, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Empat golongan mustahik kini diasumsikan tidak selalu da diwilayah kerja suatu orgaisasi pengelolaan zakat.


kelompok manajemen dakwah
5