Selasa, 20 Juli 2010

Mengatasi Sakit Telinga Saat Penerbangan

nambah pengetahuan sedikit yoo penduduk dunia maya. ini gw dapet di artikel detik.com tentang bagaimana mengatasi skit telinga saat penerbangan. gw ajja blum pernah ngerasain penerbangan jadi blum tau banget sih tapi ni artikel berita cuy yang mang udah terbukti dah..
Gangguan yang terjadi di telinga ketika menggunakan transportasi pesawat terbang disebabkan karena adanya tekanan yang tidak sama antara kedua gendang telinga. Seseorang akan merasa adanya penyumbatan atau gendang telinga yang menutup saat pesawat akan mendarat.
Pada telinga manusia ada ruang kecil di telinga tengah dan dibelakang gendang telinga yang biasanya diisi oleh udara. Ruang udara ini akan terhubung ke bagian belakang hidung melalui saluran kecil yang disebut tabung Eustachian. Udara di kedua sisi gendang telinga ini harus berada pada tekanan yang sama sehingga menciptakan lingkungan yang baik untuk mendengar. Jika keseimbangan ini terganggu, maka akan mengalami masalah telinga.

Saat pesawat akan mendarat, maka tekanan udara akan menjadi lebih tinggi sehingga gendang telinga didorong ke arah dalam dan menimbulkan rasa sakit atau telinga seperti budek. Satu-satunya cara agar kondisi kembali normal adalah meninggikan tekanan di telinga bagian tengah dengan cepat.


Dikutip dari eHow, Selasa (20/7/2010) ada beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mengatasi rasa sakit di telinga ketika bepergian dengan pesawat terbang, yaitu:

1. Jika mengalami alergi atau infeksi saluran pernapasan atas, sebaiknya mintalah rekomendasi dari dokter untuk mengonsumsi obat decongestan. Karena kondisi ini menyebabkan penyumbatan di tabung eustachian. Konsumsi obat ini 45 menit sebelum pesawat lepas landas sehingga memberikan waktu bagi obat untuk bekerja.
2. Bawalah sebungkus permen karet dan mengunyahnya selama pesawat lepas landas dan juga mendarat. Hal ini akan membantu menjaga tabung eustachian tetap terbuka dan membantu menormalkan tekanan di sekitar gendang telinga.
3. Jika tidak ada permen karet bisa dengan cara menutup hidung dengan tangan dan mulut, lalu cobalah untuk meniup udara keluar dari hidung tanpa melepaskan tangan yang menutup hidung.
4. Jika penerbangannya jarak jauh, pastikan untuk bangun dari tidur sebelum pesawat mendarat karena tabung eustachian tidak akan efektif terbuka selama tidur.
5. Usahakan untuk terus minum atau menelan setiap 15-30 detik.
6. Cobalah menggunakan penutup telinga baik yang terbuat dari busa atau kapas, karena alat ini akan menjaga tekanan sehingga tidak mengganggu keseimbangan di gendang telinga.
7. Usahakan untuk menghindari penerbangan jika sedang menderita flu, karena akan akan memudahkan penyumbatan di tabung eustachian serta membuat seseorang sulit bernapas.
8. Pada kasus tertentu dan jarang terjadi, terkadang sakit telinga masih terasa meskipun sudah keluar dari pesawat. Kemungkinan terjadi akibat pembuluh darah kecil di telinga yang pecah sehingga menyebabkan pembengkakan.

sumber: http://www.detik.com/
0

8 Fakta dan Mitos Seputar Mabuk


wueeenaaaaknya berbagi pengetahuan di my blog hehehehehe....narsis dikit...nambah ilmu dikit yooo yang dapat dari koran fesbuk..maaf bwat koran fesbuk ditampilin di my blog kan ga semua orang punya fesbuk dan bisa berbagi ilmunya yang di update di koran fesbuk heehehe....nih tentang delapan fakta dan mitos seputar mabuk...duuuuh jangan ampe mabuk dah yaaa karna bikin ancur kesehatan tuuh dan gitu haram lagi...yo ah langsung aja...

Setelah minum minuman beralkohol orang akan merasakan mabuk dan tidak sadarkan diri.Sebagian orang bahkan merasakan sakit pasca mabuk.Berikut beberapa mitos yang beredar tentang mabuk dan dampak yang ditimbulkannyaberikut 8 mitos dan fakta seputar mabuk :

1. Mitos : Mabuk bukanlah masalah yang besar
Fakta : Mabuk adalah reaksi tubuh akibat diracuni alkohol terlalu banyak. Orang yang minum alkohol secara berlebihan akan mengalami gangguan sistem saraf pusat. Ini bukanlah hal yang sepele, karena dapat menyebabkan sakit kepala, pusing, mual dan dehidrasi. Selain itu, setelah efek alkolol hilang akan timbul sakit kepala berat, kelelahan, mulut baal, perut kram dan sistem kekebalan tubuh melemah.

2. Mitos : Mabuk 'buta' gender
Fakta : Siapa bilang mabuk 'buta' gander? Dengan minuman yang sama, wanita lebih mungkin memberikan dampak negatif alkohol ketimbang pria. Hal ini karena pria memiliki kandungan air yang lebih banyak di tubuhnya ketimbang wanita, yang dapat membantu mengencerkan alkohol yang diminumnya. Sedangkan pada wanita, dalam jumlah yang sama, alkohol lebih banyak terbentuk dalam aliran darah.


3. Mitos : Mabuk hanya terjadi jika minum banyak alkohol
Fakta : Memang benar minum banyak alkohol dapat menyebabkan mabuk, tapi itu juga tergantung pada komposisi tubuh. Pada sebagian orang, hanya minum segelas alkohol saja sudah bisa memicu sakit kepala dan gejala mabuk lainnya.

4. Mitos : Wine (minuman anggur) adalah alkohol yang paling ringan
Fakta : Anggur merah mengandung tanin, yaitu senyawa yang dikenal sebagai pemicu sakit kepala pada beberapa orang. Minuman seperti wiski juga cenderung menyebabkan mabuk yang lebih parah. Wine bahkan lebih keras daripada vodka dan gin.

5. Mitos : Diet koktail merupakan taruhan yang aman
Fakta : Diet minuman mungkin dapat membantu jika Anda ingin mengurangi kalori, tetapi tidak akan membantu untuk menghindari mabuk. Penelitian menunjukkan bahwa konsumsi buah-buahan, jus buah atau cairan yang mengandung gula dapat mengurangi intensitas minum minuman beralkohol.

6. Mitos : Makan sebelum tidur dapat mengurangi efek mabuk
Fakta : Ini merupakan satu dari 2 anggapan yang salah. Pertama, makan sebelum tidur (setelah minum alkohol) tidak akan membantu mengurangi efek mabuk. Kedua, meskipun makanan dapat memperlambat penyerapan alkohol tubuh, tapi makan sebelum tidur justru malah memperburuk keadaan tubuh Anda.

7. Mitos : Alkohol membantu Anda untuk tidur lebih baik
Fakta : Bukannya membantu untuk tidur lebih baik, alkohol malah dapat mengganggu tidur. Pada awalnya, alkohol mungkin dapat membantu orang tertidur lebih cepat, tapi alkohol membuat tubuh tidak bisa mencapai siklus tidur REM (tidur dalam) dan membuat orang bangun lebih cepat karena dampak sakit pasca mabuk.

8. Mitos : Minum kopi dapat membantu mengurangi efek mabuk
Fakta : Kopi dapat menyebabkan dehidrasi dan dapat membuat mabuk semakin memburuk. Hindari minuman berkafein dan meninum berenergi setelah Anda mabuk. Air putih adalah minuman terbaik untuk menggantikan elektrolit tubuh yang hilang, terutama bila Anda mengalami muntah saat mabuk.


sumber:http://www.facebook.com/notes.php?id=121994582490&start=10#!/note.php?note_id=447086169531
0

Debt Collector

Berjalan-jalan dikit di facebook eh ketemu catatannya yusuf mansyur network yang berjudul Debt Collector di sini nih link FB-nya yo lihat apa catatannya...

yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank konvensional yang menjalankan praktek-praktek riba maka pekerjaan debt collector tersebut adalah haram yang tidak diperbolehkan agama karena segala sarana menuju sesuatu yang diharamkan dan membantu segala sesuatu yang diharamkan adalah haram.

Para ulama telah bersepakat bahwa riba adalah praktek yang diharamkan didalam Islam berdasarkan al Qur’an dan sunnah dan ijma’ ulama.

الَّذِينَ يَأْكُلُونَ الرِّبَا لاَ يَقُومُونَ إِلاَّ كَمَا يَقُومُ الَّذِي يَتَخَبَّطُهُ الشَّيْطَانُ مِنَ الْمَسِّ ذَلِكَ بِأَنَّهُمْ قَالُواْ إِنَّمَا الْبَيْعُ مِثْلُ الرِّبَا وَأَحَلَّ اللّهُ الْبَيْعَ وَحَرَّمَ الرِّبَا


Artinya : “Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata (berpendapat), Sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, Padahal Allah telah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba.” (QS. Al Baqoroh : 275)

Imam Bukhori dan Muslim mriwayatkan dari Abu Hurairah dari Nabi saw bersabda:

"Jauhilah tujuh perkara yang membinasakan". Para sahabat bertanya: "Wahai Rasulullah, apakah itu? Beliau bersabda: "Syirik kepada Allah, sihir, membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah kecuali dengan haq, memakan riba, makan harta anak yatim, kabur dari medan peperangan dan menuduh seorang wanita mu'min yang suci berbuat zina".


Karena riba adalah praktek yang diharamkan didalam islam maka membantu pelaksanaan dan berjalannya prakktek ini adalah haram, baik orang-orang yang melakukan tulis menulis, yang mewakili, para penjaga keamanan dan segala pekerjaan yang terkait dengannya temasuk didalamnya debt collector, berdasarkan apa yang diriwayatkan oleh Imam Muslim dari Jabir dia berkata, "Rasulullah saw melaknat pemakan riba, orang yang menyuruh makan riba, juru tulisnya dan saksi-saksinya." Dia berkata, "Mereka semua sama (dalam dosa)."



Selain itu perbuatan itu termasuk dalam bentuk tolong menolong dalam perbuatan dosa dan pelanggaran sebagaimana firman Allah swt :


Artinya : “Dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran.” (QS. Al Maidah : 2)

Jika demikian maka hendaklah anda mempertimbangkan kembali pekerjaan menjadi debt collector bagi bank konvensional dan berusaha untuk mencari pekerjaan selainnya yang lebih diberkahi dan diridohi oleh Allah swt.

Allah menjamin rezeki orang-orang yang bertakwa dan akan senantiasa memberikan pertolongan kepadanya dari segala permasalahan yang dihadapinya.

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مَخْرَجًا ﴿٢﴾
وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لَا يَحْتَسِبُ


Artinya : “Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. Dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya.” (QS. Ath Thalaq : 2 – 3)

وَمَن يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَل لَّهُ مِنْ أَمْرِهِ يُسْرًا


Artinya : “Dan barang -siapa yang bertakwa kepada Allah, niscaya Allah menjadikan baginya kemudahan dalam urusannya.” (QS. Ath Thalaq : 4)

Jika yang dimaksud dengan bank di situ adalah bank syariah yang menjalankan praktek-praktek perbankannya sesuai dengan aturan-aturan syariah serta menjauhkan riba maka diperbolehkan menjadi debt collectornya. Akan tetapi diharuskan bagi anda untuk menghindari cara-cara yang dilarang agama didalam penagihannya terhadap nasabah, seperti : melakukan kekerasan atau pun mempermalukannya dihadapan orang lain. Sabda Rasulullah saw,”Sesungguhnya Allah mencintai sikap lemah lembut pada setiap perkara." (HR. Bukhori).

sumber:www.facebook.com/pages/Tanggerang/Yusuf-Mansur-Network/109056501839?v=app_2347471856&ref=ts#!/note.php?note_id=445591940209
0

Minggu, 02 Mei 2010

Zakat dan Negara: Pendapat Sahabat Nabi

Setelah Khalifah keempat, berkembang persepsi dimasyarakat bahwa pemerintahan saat itu tidak memiliki komitmen secara keagamaan. Oleh karena itu, berkaitan dengan masalah pembayaran zakat kepada pemerintah, Abu Ubaid memberikan satu bab khusus dalam bukunya Kitab Al-Amwal dengan judul “Pembayaran Zakat kepada Pemerintah dan Perbedaan Pendapat di Kalangan Ulama tentang Masalah ini”. Dalam bab tersebut Ibnu Umar dipandang sebagai otoritas untuk menjustifikasi perubahan situasi. Karena perpecahan politik di tubuh umat pada masa itu telah membuat bingung sebagian orang berkaitan dengan pihak yang menerima pembayaran zakat. Hal ini kemudian menyebabkan Ibnu Umar mengatakan “Bayarkan kepada orang yang engkau baiat (man baya’ta)”, sebagai jawaban atas pertanyaan yang diajukan kepadanya. Namun karena pemerintahan saat itu tidak stabil, Ibnu Umar kadang memberi jawaban secara berbeda.
Pada mulanya Ibnu Umar sangat tegas berkenaan dengan pembayaran zakat kepada pemerintah, ketika dia mengatakan “Bayarkan zakat kepada penguasa (wulati) sekalipun mereka minum minuman keras (khamar)”. Kemudian ketika situasi berubah, dia merubah pikirannya. Abu Ubaid meriwayatkan bahwa Ibnu Umar akhirnya merivisi (raja’a ‘an) pandangannya berkenaan dengan pembayaran zakat kepada pemerintah. Dia akhirnya merespon perubahan situasi dengan mengatakan: “Bayarkan (secara langsung) kepada mereka yang ditetapkan berhak menerimanya”.

Seluruh pembahasan diatas menunjukkan bahwa karakter politis (political character) zakat tidak selalu dipegang oleh publik. Namun disepanjang sejarah, karakter ritualnya (ritual character) tidak pernah terlepas dari pembayaran zakat. Meskipun para Ulama’ seperti Abu Ubaid dan Al-Mawardi, berpendapat bahwa harta kekayaan yang tampak (amwal zahirah) harus dibayar melalui pemerintah, pandangan mereka didasarkan atas asumsi adanya pemerintah yang berkarakter Islami. Ketika situasi berubah, dan komitmen pemerintah terhadap Islam dipertanyakan atau bahkan bagi Muslim yang tinggal di daerah non-Muslim, pembayaran zakat kepada pemerintah semacam itu barangkali perlu di-review.
... sebagai subjek pembahasan dalam keuangan publik Islam, zakat tidak bisa dinilai hanya dari aspek politiknya saja, meskipun aspek zakat ini adalah aspek yang menunjukkan gambaran karakteristiknya sebagai institusi keuangan publik dalam pengertian konvensional. Aspek ritual zakat mempertahankan karakternya sebagai institusi khusus keuangan publik dari perspektif Islam, sebab zakat harus didistribuskan kepada publik, baik melalui pemerintah atau pun tidak. Karenanya karakter khas zakat terletak pada fakta bahwa aspek ditributifnya lebih penting dari pengumpulannya.
... penekanan pada aspek pembelanjaan (spending aspect), dengan mengesampingkan bentuknya (institusinya), adalah di antara fitur spesial atau karakter khusus zakat.

sumber :http://www.facebook.com/?sk=messages&ref=mb#!/?page=4&sk=messages&tid=1070176171495
0

Minggu, 07 Februari 2010

WAKAF

Wakaf diambil dari kata kerja bahasa Arab wakafa itu menurut bahasa berarti 'menahan' atau 'berhenti'. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Dasar hukum wakaf diambil dari Al Quran, Sunah, dan Ijma ulama. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran (3):92 berikut ini: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui." Sedangkan Rasul Allah bersabda, "Apabila manusia wafat terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu : 1) shadaqah jariyah (amal yang pahalanya tetap mengalir) yang diberikannya semasa ia hidup, (2) ilmu yang bermanfaat (bagi orang lain) yang diajarkan selama hayatnya, dan (3) doa anak yang shaleh. Para ahli berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal jariyah salah satunya adalah pahala wakaf.


Tentang wakaf tunai (wakaf uang), sebenarnya telah menjadi wacana perbincangan para ulama terdahulu. Al-Zuhry (w 124 H), misalnya, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhary (w 252 H), berpendapat bahwa boleh mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf (Abu al-Su'ud Muhammad, tt 20-21).

UU Wakaf mengatur wakaf tunai di dalam Pasal 1: (1) Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak; (2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a meliputi (a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, (d) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau wakaf hanya dibatasi pada benda tidak bergerak, bagaimana peluang wakaf bagi orang yang kekayaannya banyak meliputi benda bergerak, yang mungkin jumlahnya lebih banyak ?

Memang untuk mengubah pemahaman masyarakat demikian, memerlukan waktu dan usaha yang sungguh-sungguh. Tetapi UU Wakaf telah "berani" menentukan macam dan cakupan benda bergerak yang dapat diwakafkan. Dengan demikian, wakaf tunai adalah suatu keniscayaan. Bila perlu diadakan "gerakan wakaf tunai" untuk menumbuhkan "budaya wakaf".

Banyak sasaran yang bisa dicapai dengan wakaf tunai, seperti dikemukakan A.A. Mannan (2001) yang telah berhasil mengembangkan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh, yaitu:

1. menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
2. membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf tunai dengan maksud untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, dan mempererat hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.
3. meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
4. memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
5. menciptakan kesadaran diantara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.
6. membantu pengembangan Social Capital Market.
7. membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.


sumber : http://muhamadzainudin-dzay.blogspot.com/

0