Senin, 04 Oktober 2010

Hisbah

Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal oleh umat Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan untuk meluruskan etika dan mencegah penyimpangan. Hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu mempunyai peran yang penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya, yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi.Pasal ini bertujuan untuk hal-hal terpenting yang ada dalam fikih ekonomi menurut Radhiyallahu Anhu tentang hisbah dan perannya dalam mengawasi kegiatan ekonomi.

Pengertian Hisbah

Hisbah secara etimolgi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Misalnya, si fulan melakukan hisbah terhadap si fulan artinya mengingkari perbuatannya yang buruk.

Sedangkan makna terminologis hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya.
Konsep hisbah diatas meluas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, apakah mereka ditugasi oleh negara ataukan tidak diwajibkan secara resmi.Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Artinya bahwa hisbah mencakup semua sisi kehidupan. Dimana pembahasan di sini akan di persempit tentang penjelasan pelaksanaan hisbah oleh negara pada masa Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi.


Kami mencurahkan banyak perhatian kepada hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu. Hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, dimana kami dapatkan Umar Radhiyallahu Anhu melakukan peran sebagai muhtasib (pengawasan), dan mengawasi umat siang dan malam, membawa tongkat, dan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku dan kegiatan orang-orang. Umar Radhiyallahu Anhu adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan di madinah, membawa tongkat dan mengajarkannya.Maksudnya adalah bahwa Umar Radhiyallahu Anhu berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat Islam untuk mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan teraniaya, mengetahui orang-orang yang mempunyai masalah, mencegah kegiatan yang berbahaya dan lai sebagainya. Umar Radhiyallahu Anhu juga menugaskan orang lain untuk melakukakan pengawasan terhadap beberapa tempat, atau beberapa kegiatan sebagaimana dijelaskan. Karena perhatiannya yang besar terhadap masalah hisbah, Umar Radhiyallahu Anhu lebih terkenal dalam hal ini dibandingkan dengan khalifah lain, sehingga sebagian orang mengira bahwa beliau adalah orang pertama yang membahas tetang hisbah.

Sumber: DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, fikih ekonomi umar bin Al-khathab.
1

Sabtu, 18 September 2010

Hari dalam hari Raya Haji

Hari Tarwiyah yaitu hari tanggal 8 Zulhijjah dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.

Hari Arafah
yaitu tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena semua jamaah haji harus berada di padang Arafah untuk wukuf.

Hari Nahar yaitu hari tanggal 10 Zulhijjah, dinamakan hari nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakannya penyembelihan qurban dan atau dam.


Hari Tasyrik
yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Pada hari-hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar jamrah dan mabit.
0

Bimbingan Haji & Umroh

Umrah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan tawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah.

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: Wukuf, Tawaf, Sa'i dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

Istitha'ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji/umrah ditinjau dari segi:
a. Jasmani:
sehat dan kuat, agar tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
B. Rohani:
1). Mengetahui dan memahami manasik haji/umrah.
2). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuj melakukan ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
a. Mabit di muzdalifah tanggal 10 zulhijah ialah bermalam di muzdalifah setelah wukuf di arafah. Ketentuan mabit di muzdalifah adalah keberadaan jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
b. Mabit di mina ialah bermalam di mina di malam hari tanggal 11, 12, 13 zulhijjah dalam rangka melaksanakan amalan haji. Hukum mabit mina dinyatakan sah apabila jamaah haji berada di mina dari separoh malam.


Lontar jamrah
adalah melontar dengan batu kerikil yg mengenai marma (jamrah ula, wustha dan aqabah) dan batu kerikil masuk ke dalam lubang marma pada hari Nahr dan hari Tasyrik.

Tahallul
adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan pebuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ada 2 macam yaitu:
a. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara tiga perbuatan yaitu: melontar jamrah aqabah dan bercukur, atau melontar jamrah aqabai dan tawaf ifadah serta sa'i atau tawaf ifadah dan sa'i.
b. Tahallul Tsani adalah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan yaitu: melontar jamrah aqabah, bercukur dan tawaf ifadah serta sa'i. Bagi yang sudah sa'i setelah tawaf qudum (haji ifrad dan qiran) tidak perlu melakukan sa'i setelah tawaf ifadah. Sesudah tahallul tsani seorang jamaah boleh bersetubuh dengan suami/isteri.

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).
a. Dam Nusuk (sesuai ketentuan ibadah) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau Qiran. (bukan karena salah melakukan kesalahan).
b. Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan/melakukan kesalahan yaitu:
1. Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yg terdiri dari:
a. Tidak berihram/niat dari Miqat.
b. Tidak mabit di Muzdalifah.
c. Tidak mabit di Mina.
d. Tidak melontar jamrah.
e. Tidak tawaf wada'.

Nafar menurut bahasa artinya rombongan sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jamaah hjai meninggalkan mina pada hari tasyrik. Nafar terbagi menjadi 2 bagian:
a. Nafar Awal adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari yaitu tanggal 12 Zulhijjah setelah melontar jamrah ula, wustha dan aqabah.
b. Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan mina pada tanggal 13 Zulhijjah setelah melontar jamrah ula, wustha dan aqabah.
2

Minggu, 01 Agustus 2010

KARYA-KARYA MONUMENTAL AL-GHAZALI


Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual multidimensi dengan penguasaan ilmu multidisplin. Hampir semua aspek keagamaan dikajinya secra mendalam. Aktfitasnya bergumul dengan ilmu pengetahuan berlangsung tidak pernah surut hingga ajal menjemputnya. Dalam ranah keilmuan Islam, sebuah bukti pengakuan atas kapasitas keilmuan dan tingkat penerimaan para ulama terhadapnya.

Abdurrahman Badawi dalam bukunya Muallafah al-ghazali menyebutkan karya al-Ghazali mencapai 457 buku. Al-Washiti dalam al-Thabaqat al-‘Aliyah fi Manaqib al-Syafi’iyah menyebutkan 98 judul buku. Musthafa Ghalab menyebut angka 228 judul buku. Al-Subki dalam al-Thabaqat al-Syafi’iyah meneyebutukan 58 judul buku. Thasy Kubra Zadah dalam Miftah al-Sa’adah wa Misbah al-Siyadah menyebutkan angka 80 judul. Michel Allard, seorang orientalis Barat, menyebutkan jumlah 404 judul buku. Sedangkan Fakhruddin al-Zirikli dalam al-A’lam menyebut kurang lebih 200 judul. Kitab tersebut terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Beberapa karyanya antara lain :

1. Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh
a. Al-Basith fi al-Furu’ ‘ala Nihayah al-Mathlab li Iman al-Haramain.
b. Al-wasith al-Muhith bi Iqthar al-Basith.
c. Al-Waiiz fi al-Furu’
d. Asrar al-Hajj, dalam Fiqh al-syafi’i.
e. Al mustashfa fi ‘ilm al Ushul
f. Al-mankhul fi ‘ilm al Ushul
2. Bidang Tafsir
a. Jawahir al-Qur’an
b. Yaqut al-Ta’wil fi-Tafsir al-Tanzil
3. Bidang Aqidah
a. Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, terbit di mesir
b. Al-ajwibah al-Ghazaliyah fi al-masail al-Ukrawiyah
c. Iljamu al-awam’an ‘Ilm al-Kalam
d. Al-Risalah al-Qudsiyah fi-Qawaid al-Aqaid
e. Aqidah ahl al-Sunnah
f. Fadhaih al-Bathiniyah wa Fadlail al-Mustadzariyah
g. Faisal al-Tafriqah baina al-Islam wa al-Zindiqah
h. Al-Qistash al-Mustaqim
i. Kimiyah al-Sa’adah
j. Al-Maqshid al-tsna fi ma’ani Asma’ Allah al-Husna
k. Al-Qaul al-Jamil fi al-Radd ‘ala man Ghayyara al-Injil
4. Bidang Filsafat dan Logika
a. Misykah al-Anwar
b. Tahafut al-Falasifah
c. Risalah al-Thair
d. Mihak al-Nadzar fi al-Mantiq
e. Ma’ary al-Qudsi fi Madarij Ma’rifah al-Nafs
f. Mi’yar al-Ilmi
g. Al-Muthal fi Ilm al-Jidal
5. Bidang Tasawuf
a. Adab al-Shufiyah
b. Ihya ‘Ulumuddin
c. Bidayah al-Hidayah wa Tahdzib al-Nufus bi al-Adab al-Sariyyah
d. Al-Adab fi al-Din
e. Al Imla ‘an Asykal al-Ihya
f. Ayyuhal Walad
g. Al-Risalah al-Ladunniyah
h. Mizan al-Amal
i. Al-Kasyfu wa al-Tabyin fi Ghurur al-Khalq Ajma’in
j. Minhaj al-Abidin ila al-Jannah
k. Mukasyafah al-Qulub al-Muqarrab ila Hadrah Alami al-Gaibi

Masih banyak lagi karya al-Ghazali lainnya, baik yang sudah dicetak dan diterbitkan, maupun yang masih berbentuk manuskrip. Sedangkan di sisi lain ada ratusan karya yang dikategorikan hasil karya al-Ghazali, dan tentunya hal ini masih diperdebatkan.


SUMBER : Asrorun Ni’am Sholeh, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Elsas, 2004), h. 42-45.
0

DOA

Doa membayar zakat :

Image Hosted by UploadHouse.com

Doa menerima zakat :

Image Hosted by UploadHouse.com
0