Jumat, 08 Oktober 2010

Produk-Produk Bank Syariah

Diantara keluhan terhadap perbankan syariah adalah karena sedikitnya produk yang dapat mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, berbeda dengan perbankan konvensional yang terlihat aktif dengan merekayasa produknya. Ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti masalah regulasi, perlakuan yang cenderung menyamaratakan semua bank, sumber daya, dan sebagainya.

Padahal jika perbankan syariah dibebaskan untuk mengembangkan produknya sendiri menurut teiri perbankan islam, maka produknya akan sangat variatif mengikuti produk-produk hukum syariah. Disamping itu, sifat produk perbankan syariah yang tidak mengambil bunga sebagai ukuran, berdampak pada stabilisasi nilai mata uang, karena perbankan syariah tidak bisa dipisahkan dari transaksi riil. Dengan demikian, produk perbankan syariah tidak mengakibatkan bulat economics.


Jika pra syarat tersebut diatas terpenuhi, maka tinggal usaha perbankan syariah untuk mengolah produk tersebua agar bisa kompetitif dengan produk lainnya didunia perbankan, serta diadaptasikan dengan teknologi yang sedang dan akan berkembang.

Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu :

1. Produk Penyaluran Dana

2. Produk Penghimpunan Dana

3. Produk Jasa

1. Produk Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu :

a) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan dengan prinsip jual beli.

b) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.

c) Transaksi pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil

.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudhrabah.

1.1. Prinsip jual beli (Ba’i)

Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti :

a) Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.

b) Salam

Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga

barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.

Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.

c) Istishna

Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)

Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)

1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan prinsip bagi hasil adalah :

a) Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.

b) Mudarabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.

1.4. Akad Pelengkap

Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan. Meskipu tidak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar timbul.

a) Hiwalah (Alih Utang Piutang)

Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.

b) Rahn

Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

c) Qardh

Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.

d) Wakalah

Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.

e) Kafalah

Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan

2. Produk Penghimpunan Dana

Produk penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.

a. Wadi’ah

Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.

b. Mudharabah

I. Mudarabah Mutlaqah

Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.

II. Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet

Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.

III. Mudarabah of Balance Sheet

Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.

c. Wakalah

Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

3. Jasa Perbankan

Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :

a. Sharf (jual beli valuta asing)

Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

2. Ijarah (Sewa)

Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
7

Senin, 04 Oktober 2010

Hisbah

Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal oleh umat Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan untuk meluruskan etika dan mencegah penyimpangan. Hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu mempunyai peran yang penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya, yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi.Pasal ini bertujuan untuk hal-hal terpenting yang ada dalam fikih ekonomi menurut Radhiyallahu Anhu tentang hisbah dan perannya dalam mengawasi kegiatan ekonomi.

Pengertian Hisbah

Hisbah secara etimolgi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Misalnya, si fulan melakukan hisbah terhadap si fulan artinya mengingkari perbuatannya yang buruk.

Sedangkan makna terminologis hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya.
Konsep hisbah diatas meluas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, apakah mereka ditugasi oleh negara ataukan tidak diwajibkan secara resmi.Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Artinya bahwa hisbah mencakup semua sisi kehidupan. Dimana pembahasan di sini akan di persempit tentang penjelasan pelaksanaan hisbah oleh negara pada masa Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi.


Kami mencurahkan banyak perhatian kepada hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu. Hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, dimana kami dapatkan Umar Radhiyallahu Anhu melakukan peran sebagai muhtasib (pengawasan), dan mengawasi umat siang dan malam, membawa tongkat, dan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku dan kegiatan orang-orang. Umar Radhiyallahu Anhu adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan di madinah, membawa tongkat dan mengajarkannya.Maksudnya adalah bahwa Umar Radhiyallahu Anhu berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat Islam untuk mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan teraniaya, mengetahui orang-orang yang mempunyai masalah, mencegah kegiatan yang berbahaya dan lai sebagainya. Umar Radhiyallahu Anhu juga menugaskan orang lain untuk melakukakan pengawasan terhadap beberapa tempat, atau beberapa kegiatan sebagaimana dijelaskan. Karena perhatiannya yang besar terhadap masalah hisbah, Umar Radhiyallahu Anhu lebih terkenal dalam hal ini dibandingkan dengan khalifah lain, sehingga sebagian orang mengira bahwa beliau adalah orang pertama yang membahas tetang hisbah.

Sumber: DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, fikih ekonomi umar bin Al-khathab.
1

Sabtu, 18 September 2010

Hari dalam hari Raya Haji

Hari Tarwiyah yaitu hari tanggal 8 Zulhijjah dinamakan hari Tarwiyah (perbekalan) karena jamaah haji pada zaman Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina pada hari itu untuk perjalanan ke Arafah.

Hari Arafah
yaitu tanggal 9 Zulhijjah, dinamakan hari Arafah karena semua jamaah haji harus berada di padang Arafah untuk wukuf.

Hari Nahar yaitu hari tanggal 10 Zulhijjah, dinamakan hari nahr (penyembelihan) karena pada hari itu dilaksanakannya penyembelihan qurban dan atau dam.


Hari Tasyrik
yaitu hari tanggal 11, 12 dan 13 Zulhijjah. Pada hari-hari itu jamaah haji berada di Mina untuk melontar jamrah dan mabit.
0

Bimbingan Haji & Umroh

Umrah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan tawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah.

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: Wukuf, Tawaf, Sa'i dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

Istitha'ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji/umrah ditinjau dari segi:
a. Jasmani:
sehat dan kuat, agar tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
B. Rohani:
1). Mengetahui dan memahami manasik haji/umrah.
2). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuj melakukan ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
a. Mabit di muzdalifah tanggal 10 zulhijah ialah bermalam di muzdalifah setelah wukuf di arafah. Ketentuan mabit di muzdalifah adalah keberadaan jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
b. Mabit di mina ialah bermalam di mina di malam hari tanggal 11, 12, 13 zulhijjah dalam rangka melaksanakan amalan haji. Hukum mabit mina dinyatakan sah apabila jamaah haji berada di mina dari separoh malam.


Lontar jamrah
adalah melontar dengan batu kerikil yg mengenai marma (jamrah ula, wustha dan aqabah) dan batu kerikil masuk ke dalam lubang marma pada hari Nahr dan hari Tasyrik.

Tahallul
adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan pebuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ada 2 macam yaitu:
a. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara tiga perbuatan yaitu: melontar jamrah aqabah dan bercukur, atau melontar jamrah aqabai dan tawaf ifadah serta sa'i atau tawaf ifadah dan sa'i.
b. Tahallul Tsani adalah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan yaitu: melontar jamrah aqabah, bercukur dan tawaf ifadah serta sa'i. Bagi yang sudah sa'i setelah tawaf qudum (haji ifrad dan qiran) tidak perlu melakukan sa'i setelah tawaf ifadah. Sesudah tahallul tsani seorang jamaah boleh bersetubuh dengan suami/isteri.

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).
a. Dam Nusuk (sesuai ketentuan ibadah) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau Qiran. (bukan karena salah melakukan kesalahan).
b. Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan/melakukan kesalahan yaitu:
1. Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yg terdiri dari:
a. Tidak berihram/niat dari Miqat.
b. Tidak mabit di Muzdalifah.
c. Tidak mabit di Mina.
d. Tidak melontar jamrah.
e. Tidak tawaf wada'.

Nafar menurut bahasa artinya rombongan sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jamaah hjai meninggalkan mina pada hari tasyrik. Nafar terbagi menjadi 2 bagian:
a. Nafar Awal adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari yaitu tanggal 12 Zulhijjah setelah melontar jamrah ula, wustha dan aqabah.
b. Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan mina pada tanggal 13 Zulhijjah setelah melontar jamrah ula, wustha dan aqabah.
2

Minggu, 01 Agustus 2010

KARYA-KARYA MONUMENTAL AL-GHAZALI


Al-Ghazali dikenal sebagai sosok intelektual multidimensi dengan penguasaan ilmu multidisplin. Hampir semua aspek keagamaan dikajinya secra mendalam. Aktfitasnya bergumul dengan ilmu pengetahuan berlangsung tidak pernah surut hingga ajal menjemputnya. Dalam ranah keilmuan Islam, sebuah bukti pengakuan atas kapasitas keilmuan dan tingkat penerimaan para ulama terhadapnya.

Abdurrahman Badawi dalam bukunya Muallafah al-ghazali menyebutkan karya al-Ghazali mencapai 457 buku. Al-Washiti dalam al-Thabaqat al-‘Aliyah fi Manaqib al-Syafi’iyah menyebutkan 98 judul buku. Musthafa Ghalab menyebut angka 228 judul buku. Al-Subki dalam al-Thabaqat al-Syafi’iyah meneyebutukan 58 judul buku. Thasy Kubra Zadah dalam Miftah al-Sa’adah wa Misbah al-Siyadah menyebutkan angka 80 judul. Michel Allard, seorang orientalis Barat, menyebutkan jumlah 404 judul buku. Sedangkan Fakhruddin al-Zirikli dalam al-A’lam menyebut kurang lebih 200 judul. Kitab tersebut terdiri dari berbagai disiplin ilmu. Beberapa karyanya antara lain :

1. Bidang Fiqh dan Ushul Fiqh
a. Al-Basith fi al-Furu’ ‘ala Nihayah al-Mathlab li Iman al-Haramain.
b. Al-wasith al-Muhith bi Iqthar al-Basith.
c. Al-Waiiz fi al-Furu’
d. Asrar al-Hajj, dalam Fiqh al-syafi’i.
e. Al mustashfa fi ‘ilm al Ushul
f. Al-mankhul fi ‘ilm al Ushul
2. Bidang Tafsir
a. Jawahir al-Qur’an
b. Yaqut al-Ta’wil fi-Tafsir al-Tanzil
3. Bidang Aqidah
a. Al-Iqtishad fi al-I’tiqad, terbit di mesir
b. Al-ajwibah al-Ghazaliyah fi al-masail al-Ukrawiyah
c. Iljamu al-awam’an ‘Ilm al-Kalam
d. Al-Risalah al-Qudsiyah fi-Qawaid al-Aqaid
e. Aqidah ahl al-Sunnah
f. Fadhaih al-Bathiniyah wa Fadlail al-Mustadzariyah
g. Faisal al-Tafriqah baina al-Islam wa al-Zindiqah
h. Al-Qistash al-Mustaqim
i. Kimiyah al-Sa’adah
j. Al-Maqshid al-tsna fi ma’ani Asma’ Allah al-Husna
k. Al-Qaul al-Jamil fi al-Radd ‘ala man Ghayyara al-Injil
4. Bidang Filsafat dan Logika
a. Misykah al-Anwar
b. Tahafut al-Falasifah
c. Risalah al-Thair
d. Mihak al-Nadzar fi al-Mantiq
e. Ma’ary al-Qudsi fi Madarij Ma’rifah al-Nafs
f. Mi’yar al-Ilmi
g. Al-Muthal fi Ilm al-Jidal
5. Bidang Tasawuf
a. Adab al-Shufiyah
b. Ihya ‘Ulumuddin
c. Bidayah al-Hidayah wa Tahdzib al-Nufus bi al-Adab al-Sariyyah
d. Al-Adab fi al-Din
e. Al Imla ‘an Asykal al-Ihya
f. Ayyuhal Walad
g. Al-Risalah al-Ladunniyah
h. Mizan al-Amal
i. Al-Kasyfu wa al-Tabyin fi Ghurur al-Khalq Ajma’in
j. Minhaj al-Abidin ila al-Jannah
k. Mukasyafah al-Qulub al-Muqarrab ila Hadrah Alami al-Gaibi

Masih banyak lagi karya al-Ghazali lainnya, baik yang sudah dicetak dan diterbitkan, maupun yang masih berbentuk manuskrip. Sedangkan di sisi lain ada ratusan karya yang dikategorikan hasil karya al-Ghazali, dan tentunya hal ini masih diperdebatkan.


SUMBER : Asrorun Ni’am Sholeh, Reorientasi Pendidikan Islam, (Jakarta: Elsas, 2004), h. 42-45.
0