Jumat, 08 Oktober 2010

Realita Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan luar negeri memiliki manfaat yang sangat besar karena akan memberikan devisa yang banyak kepada negaranya, dan akan menambah keyakinan seseorang tentang betapa pentingnya perdagangan luar negri tersebut adalah adanya persaingan dan kompetisi yang hebat diantara negara-negara besar untuk mendapatkan pasar-pasar baru, serta mempertahankan posisi-posisi yang sudah diraih sebelumnya, yang dipergunakan untuk melakukan pertukaran-pertukaran komuditinya, serta mengimpor bahan-bahan mentah.perdagangan luar negeri tersebut memiliki karakteristik, keistimewaan dan dampak tretentu. Adapun sebab utama untuk melekukan perdagangan intrenasional adlah adanya perbedaan dalam perhitungan produksi barang-barang yang beragam jenisnya antara satu negara dengan negara lain.
0

Politik Perdagangan Luar Negeri

Perdagangan luar negeri adalah antar Negara, antar bangsa serta antar ummat dalam aspek perdagangan. Yaitu, pelayanan urusan perdagangan ummat dari aspek luar negeri. Politik ini harus dibangun diatas landasan tertentu, dimana politik tersebut harus terikat dengan landasan tadi. Pandangan ummat terhadap perdagangan luar negeri juga berbeda-beda, menggikuti perdebaan pandangan hidupnya. Sehingga dengan berpijak kepada landasan tersebut terbentuklah hubungan antara berummatsatu dengan ummat-ummat lain. Begitu pula pandagan ummat tersebut bias berbeda, karena perbedaan pandangan ummat terhadap kepentingan internal ekonomi ummat, untuk mendapatkan keuntungan ekonominya.


Syarat perdaganmgan dinyatakan secara formula adalah:
Px
Syarat perdagangan --------- x 100
Pm

Dimana Px adalah indeks harga barang-barang yang di ekspor dan Pm adalah harga barang-barang yang diimpor suatu Negara. Untuk melihat perubahan syarat perdagangan dari tahun ke tahun, Negara tersebut akan menguntungkan Satu tahun tertentu sebagai tahun yang menjadi dasar perbandingan. Syarat perdagangan pada “ tahun dasar ” diberi angka indeks 100, dan ini tentunya adalah disebabkan karena Px = 100 dan Pm = 100.

Untuk memenuhi konsep syarat perdagangan, berikut ini ditunjukan suatu contoh angka mengenai cara penghiyungannya. Di Negara A, pada suatu tahun tertentu, indeks ekspornya telah mencapai 150 dan indeks inpornya mencapai 200. bagai manakah syarat perdagangan pada tahun itu dibandingkan dengan tahun dasar? Indeks syarat perdagangannya telah berubah menjadi: {150/ 200} x 100 = 75. Apakah arti dari perubahan ini? Apakah Negara tersebut beruntung dari perubahan ini?
Terlebih dahulu pertimbangkan yang berikut: apabila syarat perdagangan adalah lebih dari 100, adakah indeks seperti itu menggambarkan keuntungan yang diperoleh suatu Negara? Adakah perdagangan menguntungkan suatu Negara apabila indeks syarat perdagangan kurang dari 100? Indeks syaratan perdagangan yang lebih besar dari 100 berarti bahwa Px > Pm, yaitu harga barang-barang ekspor bertambah lebih cepat dari harga barang-barang impor. Ini adalah keadaan yang menguntungkan Negara itu karena dibutuhkan ekspor yang semakin sedikit untuk mengimpor barang yang sama dari Negara lain. Sebaliknya pula, indeks kurs syarat perdagangan yang lebih kecil dari 100 akan menimbulkan masalah dalam perekonomian Negara. Untuk memperoleh
barang impor yang sama banyaknya Negara itu perlu mengekspor lebih banyak.
1

NILAI VALUTA ASING

Kurs valuta asing atau kurs mata uang asing menunjukan harga atau nilai mata uang sesuatu Negara dinyatakan dalam nilai mata uang Negara lain. Kurs valuta asing dapat juga didefinisikan sebagai uang domistik yang dibutuhkan, yaitu banyaknya rupiah yang dibutuhkan, untuk memperoleh satu unit mata uang asing.

1. Penentuan kurs dalam pasar bebas
• Permintaan mata uang asing
kurs pertukaran valuta asing adalah factor yang sangat penting dalam menentukan apakah barang-barang di Negara lain adalah “ lebih murah” atau “ lebih mahal” dari barang-barang yang diproduksikan di dalam negeri.


2. Penentuan kurs pertukaran oleh pemerintah
Pemerintah dapat campur tanggan dalam menentuka kurs valuta asing. Tujuannya adalah untuk memastikan kurs yang wujud tidak akan menimbulkan efek yang buruk keatas perekonomian. Kurs perturan yang di tetapkan pemerintah adalah berbeda dengan kurs yang di tentukan oleh pasar bebas. Sejauh mana perbedaan tersebut, dan apakah ia lebih tinggi atau lebih rendah dari yang di tetepkan oleh pasar bebas, adalah bergantung pada kebijakan dan keputusan oerintah mengenai kurs yang paling sesuai untuk tujuan-tujuan pemerintah dalam menstabilkan dan mengembangkan perekonomian
0

NERACA PEMBAYARAN

Neraca pembayaran adalah suatu catatan aliran keuanganyng menunjukkan nilai transaksi perdagangan dan aliran dana yang dilakukan diantara suatu Negara dengan Negara lain dalam suatu tahun tertentu. Suatu neraca pembayaran dapat dibedakan kepada dua bagian yang utama, yaitu neraca perjalanan dan neraca pembayaran dan kurs valuta asing


1. Neraca berjalan mencatat transaksi-transaksi berikut:

• Espor dan impor barang tampak

• Ekspor dan impor jasa {atau barang tak tampak

• Pembayaran perpindahan note keluar negeri


2. Neraca modal

Neraca modal meliputi dua golongan transaksi, yaitu aliran modal jangka panjang dan aliran modal keuangan swasta.

Aliran modal jangka panjang: ia meliputi dua dua jenis aliran modal, aliran modal resmi dan investasi langsung oleh pihak swasta ke Negara-negara lain.

Aliran modal resmi: pinjaman dan pembayaran di antara badan-badan pemerintah di suatu Negara-negara lain. Sedangkan investasi langsung swasta: penanaman modal langsung, yaitu investasi berupa modal langsung, yaitu investasi berupa mendirikan perusahaan-perusahaan terutam perindustrian.

0

Produk-Produk Bank Syariah

Diantara keluhan terhadap perbankan syariah adalah karena sedikitnya produk yang dapat mengakomodasikan kebutuhan masyarakat, berbeda dengan perbankan konvensional yang terlihat aktif dengan merekayasa produknya. Ini disebabkan oleh beberapa kendala, seperti masalah regulasi, perlakuan yang cenderung menyamaratakan semua bank, sumber daya, dan sebagainya.

Padahal jika perbankan syariah dibebaskan untuk mengembangkan produknya sendiri menurut teiri perbankan islam, maka produknya akan sangat variatif mengikuti produk-produk hukum syariah. Disamping itu, sifat produk perbankan syariah yang tidak mengambil bunga sebagai ukuran, berdampak pada stabilisasi nilai mata uang, karena perbankan syariah tidak bisa dipisahkan dari transaksi riil. Dengan demikian, produk perbankan syariah tidak mengakibatkan bulat economics.


Jika pra syarat tersebut diatas terpenuhi, maka tinggal usaha perbankan syariah untuk mengolah produk tersebua agar bisa kompetitif dengan produk lainnya didunia perbankan, serta diadaptasikan dengan teknologi yang sedang dan akan berkembang.

Pada dasarnya, produk yang ditawarkan perbankan syariah dapat dibagi menjadi tiga bagian besar yaitu :

1. Produk Penyaluran Dana

2. Produk Penghimpunan Dana

3. Produk Jasa

1. Produk Penyaluran Dana

Dalam menyalurkan dana kepada nasabah, secara garis besar produk pembiayaan syariah terbagi kedalam tiga kategori yang dibedakan berdasarkan tujuan penggunaan yaitu :

a) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk memiliki barang yang dilakukan dengan prinsip jual beli.

b) Transaksi pembiayaan yang ditujukan untuk mendapatkan jasa dilakukan dengan prinsip sewa.

c) Transaksi pembiyaan untuk usaha kerja sama yang dituju guna mendapatkan sekaligus barang dan jasa, dengan prinsip bagi hasil

.

Pada kategori pertama dan kedua, tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang atau jasa yang dijual. Produk yang termasuk dalam kelompok ini adalah produk yang menggunakan prinsip jual beli seperti murabahah, salam dan istishna serta produk yang menggunakan prinsip sewa atau ijarah. Sedangkan kategori ketiga, tingkat keuntungan bank ditentukan dari besarnya usaha sesuai dengan prinsip bagi hasil. Pada produk bagi hasil keuntungan ditentukan oleh nisbah bagi hasil yang disepakati dimuka. Produk perbankan yang termasuk kedalam kelompok ini adalah musyarakah dan mudhrabah.

1.1. Prinsip jual beli (Ba’i)

Prinsip jual beli diadakan sehubung diadanya perpindahan kepemilikan barang atau benda (transfer of property). Tingkat keuntungan bank ditentukan didepan dan menjadi bagian harga atas barang yang dijual. Transaksi jual beli dibedakan berdasarkan bentuk pembayarannya dan waktu penyerahan barang seperti :

a) Pembiayaan Murabahah

Murabahah adalah transaksi jual beli, dimana bank mendapat sejumlah keuntungan. Dalam hal ini, bank menjadi penjual dan nasabah menjadi pembeli. Kedua pihak harus menyepakati harga jual dan jangka waktu pembayaran. Harga jual dicantumkan dalam akad jual beli dan jika telah disepakati tidak dapat berubah selama berlakunya akad.

b) Salam

Salam adalah transaksi jual beli, dimana barangnya belum ada, sehingga

barang yang menjadi objek transaksi tersebut diserahkan secara tangguh.

Dalam transaksi ini, bank menjadi pembeli dan nasabah menjadi penjual.

c) Istishna

Alur trankasksi Istishna mirip dengan Salam, hanya saja dalam Istishna, Bank dapat membayar harga pembelian dalam beberapa kali termin pembayaran. Skim istishna dalam bank syariah umumnya diaplikasikan pada pembiayaan manufaktur dan konstruksi.

1.2. Prinsip Sewa (Ijarah)

Secara prinsip, Ijarah sama dengan transaksi jual beli. Hanya saja yang menjadi objek dalam transaksi ini adalah dalam bentuk manfaat. Pada akhir masa sewa dapat saja diperjanjian bahwa barang yang diambil manfaatnya selama masa sewa akan dijual belikan antra Bank dan nasabah yang menyewa (Ijarah muntahhiyah bittamlik/sewa yang diikuti dengan berpindahnya kepemilikan)

1.3. Prinsip Bagi Hasil (Syirkah)

Produk pembiayaan syariah yang didasarkan dengan prinsip bagi hasil adalah :

a) Musyarakah

Musyarakah adalah bentuk umum dari usaha bagi hasil. Dalam kerjasama ini para pihak secara bersama-sama memadukan sumber daya baik yang berwujud ataupun tidak berwujud untuk menjadi modal proyek kerjasama, dan secara bersama-sama pula mengelola proyek kerjasama tersebut.

b) Mudarabah

Dalam mengaplikasikan prinsip mudharabah, penyimpan atau deposan bertindak sebagai pemilik modal, dan bank sebagai mudharib (pengelola). Dana tersebut digunakan Bank untuk melakukan pembiayaan murabahah atau ijarah seperti yang dijelaskan terdahulu. Dapat pula dana tersebut digunakan oleh bank untuk melakukan pembiayaan mudharabah. Hasil usaha ini akan dibagi hasilkan berdasarkan nisbah yang disepakati.

1.4. Akad Pelengkap

Untuk memudahkan pelaksanan pembiyaan, biasanya diperlukan juga akad pelengkap. Akad pelengkap ini tidak ditujukan untuk mencari keuntungan, namun ditujukan untuk mempermudah pelaksanaan pembiyaan. Meskipu tidak ditujukan mencari keuntungan, dalam akad pelengkap ini dibolehkan untuk meminta pengganti biaya biaya yang dikeluarkan untuk melaksanakan akad ini. Besarnya biaya pengganti ini sekedar untuk menutupi biaya yang benar benar timbul.

a) Hiwalah (Alih Utang Piutang)

Hiwalah adalah transaksi pengalihan utang piutang. Dalam praktek perbankan syariah, fasilitas hiwalah lazimnya untuk membantu supplier mendapatkan modal tunai agar dapat melanjutkan produksinya, sedangkan bank mendapat ganti biaya atas jasa.

b) Rahn

Rahn, dalam bahasa umum lebih dikenal dengan Gadai. Tujuan akad Rahn adalah untuk memberikan jaminan pembayaran kembali kepada bank dalam memberikan pembiayaan.

c) Qardh

Qardh adalah pinjaman uang. Misalnya dalam hal seorang calon haji membutuhkan dana pinjaman talangan untuk memenuhi syarat penyetoran biaya perjalanan haji. Bank memberikan pinjaman kepada nasabah calon haji tersebut dan si nasabah melunasinya sebelum keberangkatan Hajinya.

d) Wakalah

Wakalah dalam praktek Perbankan syariah terjadi apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti pembukuan L/C, inkaso dan transfer uang.

e) Kafalah

Kafalah dalam bahasa umum lebih dikenal dengan istilah Bank Garansi, yang ditujukan untuk menjamin pembayaran suatu kewajiban pembayaran. Bank dapat mensyaratkan nasabah untuk menempatkan sejumlah dana untuk fasilitas ini sebagai Rahn. Bank dapat pula menerima dana tersebut dengan prinsip wadi’ah. Bank mendapatkan pengganti biaya atas jasa yang diberikan

2. Produk Penghimpunan Dana

Produk penghimpunan dana dibank syariah dapat berupa giro, tabungan, dan deposito. Prinsip operasional syariah yang diterapkan dalam penghimpunan dana masyarakat adalah wadi’ah dan mudharabah.

a. Wadi’ah

Prinsip Wadi’ah yang diterapkan dalam Perbankan syariah adalah Wadiah Yad Dhamanah yang diterapkan pada produk rekening giro. Dalam konsep Wadi’ah Yad Dhamanah, Bank dapat mempergunakan dana yang dititipkan, akan tetapi bank bertanggung jawab penuh atas keutuhan dari dana yang dititipkan.

b. Mudharabah

I. Mudarabah Mutlaqah

Mudarabah Mutlaqah adalah Mudarabah yang tidak disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal.

II. Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet

Mudarabah Muqayadah on Balance Sheet adalah Aqad Mudarabah yang disertai dengan pembatasan penggunaan dana dari Sahibul Mal untuk investsi-investasi tertentu.

III. Mudarabah of Balance Sheet

Dalam Mudarabah of Balance Sheet, Bank bertindak sebagai arranger, yang mempertemukan nasabah pemilih modal dan nasabah yang akan menjadi mudharib.

c. Wakalah

Wakalah dalam praktek perbankan syariah dilakukan apabila nasabah memberikan kuasa kepada bank untuk mewakili dirinya melakukan pekerjaan jasa tertentu, seperti inkaso dan transfer uang.

3. Jasa Perbankan

Bank syariah dapat melakukan berbagai pelayanan jasa perbankan kepada nasabah dengan mendapat imbalan berupa sewa atau keuntungan. Jasa perbankan tersebut antara lain berupa :

a. Sharf (jual beli valuta asing)

Pada prinsipnya jual beli valuta asing sejalan dengan prinsip Sharf, sepanjang dilakukan pada waktu yang sama (spot). Bank mengambil keuntungan dari jual beli valuta asing ini.

2. Ijarah (Sewa)

Jenis kegiatan Ijarah antara lain penyewaan kotak simpanan (safe deposit box) dan jasa tata-laksana administrasi dokumen (custodian). Bank mendapat imbalan sewa dari jasa tersebut.
7