Jumat, 08 Oktober 2010

STRUKTUR DAN JOB DESCRIPTION MANAJEMEN MASJID

A. Struktur Oraginisasi Masjid
Struktur organisasi masjid adalah susunan unit-unit kerja yang saling berhubungan satu sama lainnya. Masing-masing unit mempunyai fungsi yang berbeda, tetapi dihubungkan dengan garis koordinasi. Adanya koordinasi inilah yang menyebabkan antar unit kerja menjadi satu kesatuan.

Setiap organisasi harus dijalankan secara professional dengan menerapkan ilmu manajemen. Dalam ilmu manajemen dikenal adanya struktur organisasi. Struktur organisasi adalah suatu bagan yang bertujuan membagi tugas dalam berbagai pusat kegiatan atau melaksanakan tugas yang harus dilaksanakan untuk mencapai tujuan yang sudah dirumuskan dalam organisasi. Struktur organisasi akan menggambarkan fungsi masing-masing bagian batas wewenang yang dimilikinya, luas tanggung jawab yang harus dipikulnya, hubungannya dengan bagian lain, atasannya dan bawahannya.


Struktur organisasi masjid dapat disederhanakan atau dikembangakan sesuai dengan program dan tujuan dari sebuah masjid yang mungkin berbeda antara masjid yang satu dengan masjid yang lainnya. Tergantung juga karena mekanisme kerja organisasi masjid tersebut.

B. Job Description
Masjid sebagai pusat kegiatan umay islam membutuhkan sebuah manajemen modern agar benar-benar bisa berfungsi secara optimal. Untuk itu, setiap kegiatan haruslah mengikuti alur manajemen modern yang meliputi :

Perencanaan (planning)
Pengorganisasian (organizing)
Pemilihan orang (staffing)
Pengarahan (directing)
Pengawasan (controlling)
Komunikasi (communication)

Setelah bersepakat mengelola masjid harus menggunakan manajemen modern, maka tugas takmir/pengurus masjidlah yang kemudian berperan besar. Tanpa adanya takmirtentu semua tidak akan berjalan, karena dialah yang akan menjalankan seluruh program itu. Maka menjadi kebutuhan dari takmir masjid untuk membuat struktur organisasi masjid guna mengatur pembagian tugas.

Unsur yang harus ada dalam takmir masjid :
a. Imam masjid (Dewan Syuriah)
b. Manajer
c. Tata Usaha (Sekertaris, Bendahara)
d. Operasional (Pendidikan, Sosial, Usaha)

Jika diperincikan lagi tugas takmir masjid sesuai dengan fungsinya adalah sebagai berikut :

KETUA :
1. Memimpindan mengorganisasikan kegiatan masjid dalam melaksanakan tugasnya.
2. Mewakili organisasi dengan baik kedalam atau keluar.
3. Mengawasi pelaksanaan program kerja.
4. Menandatangani surat-surat penting.
5. Memimpin evaluasi atas pelaksanaan program kerja.
6. Membuat laporan pertanggung jawaban (LPJ) dari program-program kerja yang telah dilakukan diakhir pengurusan.

WAKIL KETUA
1. Mewakili ketua apabila berhalangan.
2. Membantu ketua dalam menjalankan program kerja.
3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

SEKERTARIS
1. Mewakili ketua dan wakil ketua apabila berhalangan.
2. Bertanggung jawab terhadap segala bentuk administrasi masjid
3. Melaporkan dan mempertanggung jawabkan pelaksanaan tugas-tugasnya pada ketua.

DEPARTEMEN AGAMA
1. Mengelola keuangan masjid.
2. Merencanakan sumber dana masjid
3. Menerima, menyimpan, dan membukukan keuangan.
4. Mengeluarkan uang sesuai kebutuhan.
5. Menyimpan tanda bukti penerima dan pengeluaran
6. Membuat laporan rutin.

DEPARTEMEN IT
Mengelola basis data yang meliputi :
1. Daftar pengurus
2. Daftar jamaah
3. Penceramah
4. Majlis taklim
5. Mengelola situs internet
6. Menditribusi surat elektronik (email) yang masuksesuai dengan departemen

DEPARTEMEN PENDIDIKAN DAN DAKWAH
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pendidikan dan dakwah, meliputi :
1. Membuat jadwal TPA dan kajian kajian keagamaan
2. Membuat jadwal pembicara pada setiap kajian
3. Membuat jadwal imam, khatib, muazin dan bilal shalat jumat
4. Mengkoordinir kegiatan remaja masjid, ibu-ibu dan anak-anak
5. Mengumumkan kegiatan-kegiatan yang berhubungan dengan pendidikan dan dakwah
6. Mengkoordinir shalat jumat

DEPARTEMEN PEMBANGUNAN DAN PEMELIHARAAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan pembangunan dan pemeliharaan masjid yang meliputi :
1. Membuat program rehabilitasi dan pembangunan masjid
2. Membuat rencana anggaran
3. Melaksanakan program pembangunan dan rehabilitasi masjid
4. Mengatur kebersihan, keindahan dan kenyamanan masjid
5. Mendata segala kerusakan sarana dan pra sarana masjid

DEPARTEMEN SOSIAL DAN KEMASYARAKATAN
Merencanakan, mengatur dan melaksanakan kegiatan yang bersifat social kemasyarakatan yang meliputi :
1. Menyantuni fakir miskin, yatim piatu, janda, dan lain-lain
2. Melakukan khitanan masal
3. Bakti social terhadap korban bencana alam
4. Melakukan koordinasi dengan pengurus RT/RW setempat dalam melaksanakan tugasnya


Kesimpulan

Setiap masjid haruslah mempunyai organisasi yang bagus didalamnya. Sehingga masjid tersebut mempunyai peranan dimasyarakat setempat. Didalam organisasi masjid tersebut haruslah dikelola dengan manajemen yang baik dalam manajemen modern. Manajemn inilah yang akan membagi organisasi masjid dalam strutur organisasi.

Dalam membuat strutur organisasi masjid bukanlah hal yang sembarangan. Harus juga memikirkian apa fungsi dari setiap struktur organisai masjid yang telah dibagi dalam departemen-departemen. Sehingga setiap struktur mempunyai tugasnya masing-masing dengan begini organisasi dalam masjid akan termanej dengan baik dan mempunyai peran dalam masyarakat.
11

Teori Distribusi Islam

Konsep dasar kapitalis dalam permasalahan distribusi adalah kepemilikan (private) pribadi. Makanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan, pendapatan harta pusaka peninggal leluhurnya masing-masing. Milton H. Spencer (1977), menulis bukunya contemporary Economics. “Kapitalisme merupakan sebuah system organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik private (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif .

Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.


A. Sewa
Sewa menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah surplus diferensial. Ia merupakan selisih dengan hasil tanahmutu unggul dengan hasil tanah mutu rendah. Mungkin juga timbulnya sewa karena kesulitan tanah sehubung dengan permintaan.
Sewa ada dua macam yaitu
1. Sewa Diferensial adalah sewa yang diperoleh sebidang tanah dapat dianggap sebagai sewa diferensial jika kita bandingkan hasilnya dengan hasil sebidang tanah dengan mutu rendah atau marjinal saat kedua bidang tanah itu diolah dengan alat-alat sejenis.
2. sewa kelangkaan adalah sewa yang diperoleh bidang tanah yang sama dapat dipandang sebagai sewa kelangkaan, suatu sewa yang timbul kerena kekurangan penyediaan menyeluruh dibandingkan dengan permintaan terhadap jenis tanah ini
\
Professor marshall dengan tepat mengatakan bahwa perbedaan antara sewa diferensial dengan sewa kelangkaan hanyalah soal perbedaan pendekatannya saja.
Sesungguhnya hakikat pengertian sewa adalah pengertian suatu surplus yang diperoleh suatu kesatuan khusus faktor produksi yang melebihi penghasilan minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan.
Bedanya sewa dengan bunga adalah :
1. sewa adalah hasil inisiatif usaha karena pemilik tetap berkepentingan dengan seluruh proses pemakaian sementara pada bunga tidak ada keterlibatan pemilik terserah digunakan untuk apa yang penting bunga terjamin.
2. sewa mengandung wira usaha(entrepreneurship) sedangkan membungakan uang tidak sama sekali.
3. dalam hal sewa pemilik menentukan pola, ukuran dan manfaat produk, tetapi pada bunga tidak.
4. sewa tidak termasuk harga tetapi bunga termasuk harga.
5. sewa tidak menciptakan budaya malas, tetapi bunga menciptakan budaya malas.

B. Upah
Teori upah yang pada umumnya diterima adalah teori produk menejerial. Menurut teori ini upah ditentukan keseimbangan antara kekuatan permintaan dan persediaan. Dengan megasumsikan penyediaan tenega kerja dalam suatu jangka waktu yang panjang dan konstan, maka permintaan akan buruh dalam suatu kerangka kapitalis datang dari majikan yang mempekerjakan buruh dan factor produksi lainnya untuk membuat keuntungan dari usaha tersebut. selama hasilo bersih tenaga kerja lebih besar dari tarif upah itu.

Pengisapan terhadap buruh oleh para majikan dilarang dalam islam. Dalam hal ini adalah membesarkan hati untuk mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW bahwa :
“ Manusia tidak brhak atas bagian yang tidak diberikan tuhan kepadanya, tuhan memberikan kepada setiap orang haknya, oleh karena itu jangan mengganggu apa yang dimiliki oleh orang lain”.

Nabi juga mengatakan bahwa :
“upah seorang buruh harus dibayar kepadanya sebelum keringat dibadanya kering.”
Selamjutnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi juga bersabda :
“ kewajiban para majikan hanya menerima pekerjaan yang mudah dilakukan oleh para karyawannya, janganlah mempekerjakan dia sedemikian rupa sehingga berakibat buruk pada kesehatannya”


C. Mekanisme Pasar
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tadak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam konsp islam monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal.
Islam mengatur agar persaingan dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidak adilan dilarang.
1. Talaqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual penjual kampung akan harga yang berlaku dikota.
2. Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama dengan jumlah yang lebih sedikit.
3. menyembgunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4. menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma yang basah ketika kering bias menjadi berbeda dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kulitas sedang dilarang karena setiap kurma mempunyi harga pasarnya.
6. Transaksi Najasy dilarang karena sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tertinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar dilarang karena mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebuh tinggi.
8. Ghaban Faa-hisy dilarang karena menjual diatas harga pasar.

D. Zakat
Zakat merupakan pukulan hebat bagi kapitalisme. Sayangnya, terjadi kesalahpahaman mengenai zakat. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai suatu amal pribadi, padahal zakat adalah pajak wajib atas tabungan dan harta benda berdasarkan suku yang berbeda beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.
Zakat merupakan musuh yang tak kenal kompromi bagi pekerjaan menimbun. Ia mencegah kecenderungan untuk menimbun sumbuer daya, dan uang tunai yang tidak digunakan, ia juga memberi dorongan kuat untuk menginvestaikan persediaan yang tak terpakai ini. Dorongan ini memperoleh banyak kekuatan dari kenyataan bahwa islam memperkenanka laba dan mitra usaha diam, dengan berbagai laba maupun kerugian.
Tujuan dari kegiatan zakat adalah berdasarkan sudut pandang system ekonomi pasar menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisis kebijakan fiskal dalam system ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumberdaya ekonomi dan stabilitas ekonomi.
Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat didalam suatu perekonomian dewasa ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam system ekonomi konvensional bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur teori yang ada. Dalam struktur ekonomi konvensional unsure utama dalam kebijakan fiscal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsure-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran pemerintah.
Zakat merupakan poros dan pust keungan Negara Islam.zakat meliputi bidang moral, social dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan pada sikaya. Dalam bidang sosial zakat bertindaka sabagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapus kemiskinan. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang yang memungkinkan kekayaan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib bagi kaum muslim untuk pembendaharaan Negara.
Zakat sesungguhnya merupakan instrument fiscal islami yang sanagt luar biasapotensinya. Potensi zakat ini jika digarap dengan baik, akan menjadi sumber pendanaan yang sangat besar., sehingga dapat menjadikan kekuatan pendorong pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan pendapat. Ujung dari semua itu akan bermuara pada meningkatnya perekonomian bangsa.

E. Wakaf
Wakaf merupaka satu instrument ekonomi islam yang belum diberdayakan secara optimal di Indonesia. Padahal disejumlah Negara lain seperti mesir, dan Bangladesh wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa, sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habis-habisnya bagi pengembangan ekonomi umat. Dala kondisi keterpurukan ekonomi seperti tengah dialami Indonesia saat ini, alangkah baiknya bila kita mempertimbangkan pengembangan instrument wakaf ini.
Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur’an tetapai ada beberapa ayat yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf. Salah satunya firman Allah berikut ini, “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna ), sebelum kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3];92). Begitu pula dalam suatu hadits bahwa Rasululah bersabda,” apabila seorang manusia meninggal, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari 3 hal yaitu : shadaqah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan doa anak saleh”. Beberapa ahli berpendapat bahwa yang termasuk shadaqah jariyah salah satunya adalh harta yang diwakafkan.
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seorang Nadzir (penjaga wakaf) baik berupa peroarangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahawa hasilnya digunakan sesuai syariat Islam.
0

Konsep, Operasional dan Prospek Pasar Modal Syari’ah

A. Pengertian dan Konsep Pasar Modl Syari’ah
Pasar modal syari’ah ( Capital Market ) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuanan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia di atur dalm UU No.8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal / UUPM).

UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dngan prinsip-prinsip syari’ah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syari’ah (konvnsional).


Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrument syari’ah di pasar modal sudah dikenalkan kepada masyarakat, misalkan saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII), obligasi syari’ah dan reksa dana syari’ah. Pasar modal syari’ah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.

Pasar Modal Syari’ah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).

Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.

Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.Prinsip tersebut antara lain :
a. Tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung.
b. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.
c. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia.
d. Penelitian account books secara cermat.
e. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu.
f. Perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.
g. melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri.

B. Operasional Pasar Modal Syariah
Dalam melihat kinerja pasar modal syari’ah maka indicator yang dapat digunakan antara lain dengan melihat perkembangan instrument-instrumen (produk-produk) yang ada pada pasar modal syari’ah. Adapun gambaran produk-produk tersebut adalah sebagai berikut :
1. Obligasi syari’ah atau sukuk
Pada prinsip atau obligasi syari’ah adalah surat berharga sebagai instrument investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syari’ah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain. Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah), dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa aset tersebut.

Sukuk bukan instrument utang piutang dengan bunga (riba), seperti obligasi yang kita kenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrument investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syari’ah yang jelas.

Pada bulan maret 2004 Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang obligasi syari’ah. Lembaga tersebut membolehkan pemerintah RI maupun perusahaan-perusahaan bila ingin menerbitkan obligasi syari’ah dengan skim ijarah.Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya :
usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.

Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah Mudharabah dan obligasi syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
2. Saham Syari’ah
Produk syariah lain di BEJ, yng juga muncul sebelum hadirnya pasar modal syari’ah adalah Jakarta Islamic Index (JII). JII merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati criteria syari’ah. Mulai diluncurkan pada tahun 2000, seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi yang bersifat normative dan financial.

Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
4. Usaha yang memproduksi,mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.


C. Prospek Pasar Modal Syari’ah
Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi badan pengawas pasar modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tunpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, akan membuka ceruk baru dilantai bursa.

Dalam perkembangan terakhir badan pengawas pasar modal (Bapepam) menetapkan pengembangan pasar modal syari’ah sebagai salah satu prioritas kerja lima tahun kedepan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan pasar modal Indonesia 2005-2009. dengan program ini, pengembangan pasar modal syari’ah memiliki arah yang jelas dan makin membaik. Terdapat dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, mengembangkan kerangka hokum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syari’ah.

Ketua Bapepam juga memberikan penilaian terhadap pasar modal syari’ah yang dapat diringkas sebagai berikut :
a. Sampai dengan juli 2005, kinerja produk pasar modal berbasis syari’ah cukup menggembirakan. Saham perusahaan yang tercatat pada Jakarta Islamic Indek (JII) menunjukkan kinerja baik dan meningkat 20,9 % dari 164 poin menjadi 198,2 poin pada akhir juli lalu.
b. Sementara dari pasar obligasi, Bapepam telah mengeluarkan pernyataan effektif untuk tiga emitmen yang menawarkan obligasi berbasis syariah mereka kepasar.
c. Obligasi syari’ah tumbuh 23% dan nilai emisinya tumbuh 143% jika dibanding akhir tahun lalu.
d. Dana yang dikelola fund manager juga menu8njukkan pertumbuhanyang cukup signifikan.
0

KEBIJAKAN SEKTOR RIIL DALAM PERSEPEKTIF ISLAM

Bahwa system keuangan Islam sesungguhnya merupakan perlengkapan dan penyempurnaan system ekonomi Islam yang berdasarkan kepada produksi dan perdagangan atau dikenal dengan istilah sector riil.

A. Perdagangan Luar Negeri
Ahli-ahli ekonomi yang tergolong mazhab merkantilis, yaitu ahli-ahli ekonomi yang hidup disekitar abad ke-16 dan 17, berpendapat bahwa perdagangan luar negri merupakan sumber kekayaan untuk suatu Negara. Menurut mereka, suatu Negara dapat mempertinggi kekayaan dengan cara menjual barang-barangnya keluar negeri.

Perdagangan luar negeri (Foreign trade) adalah aktivitas jual-beli yang berlangsung antar bangsa dan umat bukan antar individu dari satu Negara baik perdagangan antara dua Negara maupun antara dua individu, yang masing-masing berasal dari Negara yang bebeda, untuk membeli komoditi yang akan ditransfer kenegrinya, dimana semuanya tadi termasuk dalam masalah mengendalikan hubungan Negara lain.


Perdagangan bamk pernah merupakan praktek sehari-hariyang berlaku walaupun setelah berlakunya ekonomi uang. Volume perdagangan barter sampai sekarang pun tidaklah dapat dianggap kecil artinya, Islam juga tela mengakui perdagangan barter seperti dinyatakan dalam perintah Al-qur’an dan sunnah.

Perdagangan luar negeri biasanya terjadi antarnegara, melalui orang yang menjadi pelaku bisnisnya, sehingga seseorang bias pergi kenegara lain untuk mendatangkan komoditi tertentu. Kemudian dia melakukan transaksi pembelian komoditi untuk ditransfer kenegaranya. Atau bias juga dia mengambil komoditi untuk dijual kenegara lain, sehingga dia akan memberikan harga komoditi tersebut untuk negaranya, atau dengan perdagangan tersebut. Dia bias membeli komoditi tertentu yang akan didatangkan kenegaranya. Dan dalam semua kondisi tadi, Negara akan mengarahkan dan campur tangan secara langsung terhadap perdagangan tersebut. Oleh karena itu, untuk keperkluan tersebut Negara akan membuat pos-pos ditiap-tiap perbatasan Negara. Pos-pos inilah yang oleh kalangan Fuqoha di sebut tem[at-tempat pengintai.

Hal ini berbeda dengan system kapitalis, sebab hukum perdagangan luar negeri, menurut kapitalis, hanya mengikuti komoditinya semata bukan pemiliknya. Sehingga komoditi tersebut akan diteliti dari mana sumbernya, bukan dari segi pelaku bisnisnya atau siapa yang membawanya. Inilah bedanya, antara pandangan Islam dan kapitalis. Karena system kapitalis melihat komoditi dan sumber yang menghasilkan komoditi tersebut, maka kapitalis memberikan hukum sesuai dari hukum dari mana sumbernya. Sementara Islam, melihat berdasarkan pemilik komoditinya, yaitu berdasarkan pelaku bisnisnya, tanpa memperhatikan dari mana sumber yang menghasilkannya. Jadi, kapitalis menilai berdasarkan komoditinya, sedangkan Islam menilai berdasarkan pelakunya.

Menurut teori Ibn Khaldun perdagangan internasional bahwa melalui perdagangan luarnegeri, kepuasan masyarakat, keuntungan pedagang dan kekayaan Negara semuanya meningkat. Perdagangan antara Negara inibaru dilakukan setelah terpenuhi kebutuhan Negara dengan tingkat effesiensi dalam konsumsi masyarakat. Barang-barang dagangan menjadi lebih bernilai ketika para pedagang membawanya dari suatu Negara ke Negara lain. Perdagangan luar negeri ini dapat menyumbang secara positif kepada tingkat pendapatan Negara, tingkat pertumbuhan, serta tingkat kemakmuran. Jika barang-barang luar negeri memiliki kualitas lebih baik dari dalam negeri, ia akan memicu impor. Pada saat yang sama produsen dalam negeri harus berhadapan dengan pruduk berkualitas tinggi dan berkompetitif sehingga mereka harus berusaha untuk meningkatkan kualitas produksi mereka.

a. Realita perdagangan luar negeri
Perdagangan luar negeri memiliki manfaat yang sangat besar karena akan memberikan devisa yang banyak kepada negaranya, dan akan menambah keyakinan seseorang tentang betapa pentingnya perdagangan luar negri tersebut adalah adanya persaingan dan kompetisi yang hebat diantara negara-negara besar untuk mendapatkan pasar-pasar baru, serta mempertahankan posisi-posisi yang sudah diraih sebelumnya, yang dipergunakan untuk melakukan pertukaran-pertukaran komuditinya, serta mengimpor bahan-bahan mentah.perdagangan luar negeri tersebut memiliki karakteristik, keistimewaan dan dampak tretentu. Adapun sebab utama untuk melekukan perdagangan intrenasional adlah adanya perbedaan dalam perhitungan produksi barang-barang yang beragam jenisnya antara satu negara dengan negara lain.

b. Keuntungan melakukan perdagangan luar negeri
Melakukan ekspor dan impor merupakan kegiatan yang cukup penting disetiap Negara. Tiada satu Negara pun didunia ini yang tidaka melakukan perdagangan luar negeri walaubagaimanapun kepentingan sector luar negeri dalam suatu perekonomian berbeda dari satu Negara kenegara lain. Disebagian Negara, ekspor dan impor meliputi bagian yang cukup besar dalam pendapatan nasional, sedangkan dibeberapa Negara lain ia merupakan bagian yang kecil saja dari pendapatan nasional. Uraian berikut secara ringkasmenerangkan beberapa keuntungan :
1. Memperoleh barang yang tidak dapat diproduksi di dalam negeri
Mengapakah berbagai Negeri mlakukan perdagangan antara satu sama lain ? Alasannya yang paling nyata adalah karena setiap Negara tidak dapat menghasilkan semua barang-barang yang dibutuhkannya.

2. Memperoleh keuntungan dari spesialisasi
Sebab yang utama kegiatan perdagangan luar negeri adalah untuk memperoleh keuntungan yang diwujudkan oleh spesialisasi walaupun suatu Negara dapat memproduksi sesuatu barang yang sama jenisnya dengan yang diproduksi oleh Negara lain, tetapi adakalanya adalah lebih baik apabila Negara tersebut mengimpor barang tersebut dari luar negeri. Dengan mengadakan spesialisasi dan perdagangan, setiap Negara dapat memperoleh keuntungan yang berikut :
Factor-faktor produksi yang dimiliki setiap Negara dapat digunakan dengan lebih effisien.
Setiap Negara dapat menikmati lebih banyak barang dari yang dapat diproduksi didalam negeri.

3. Memperluas pasar industri-industri dalam negeri
Beberapa jenis industri telah dapat memenuhi permintaan dalam negeri sebelum mesin-mesin (alat-alat produksi) epenuhnya digunakan. Ini berarti bahwa industri itu masih dapat menaikkan produksi dan meningkatkan keuntungannya apabila ia masih terdapat pasar untuk barang-barang yang dihasilkan oleh industri itu karena seluruh permintaan dari dalam negeri telah dipenuhi satu-satunya cara untuk memperoleh pasaran adalah dengan mengekspornya keluar negeri.

4. menggunakan teknologi modern dan meningkatkan produktifitas
perdagangan luar negeri memungkinkan sesuatu Negara untuk mempelajari teknik produksi yang lebih effisien dan cara-cara manajemen yang lebih moderen. Perdagangan luar negeri memungkinkan Negara tersebut mengimpor mesin-mesin atau alat-alat yang lebih moderen untuk melaksanakan teknik produksi dan cara produksi yang lebih baik.


B. Nilai Valuta Asing

Kurs valuta asing atau kurs mata uang asing menunjukan harga atau nilai mata uang sesuatu Negara dinyatakan dalam nilai mata uang Negara lain. Kurs valuta asing dapat juga didefinisikan sebagai uang domistik yang dibutuhkan, yaitu banyaknya rupiah yang dibutuhkan, untuk memperoleh satu unit mata uang asing.
Pada dasarnya terdapat dua cara didalam menentukan kurs valuta asing yaitu :
1. Berdasarkan permintaan dan penawaran mata uang asing dalam pasar bebas
Kurs pertukaran valuta asing adalah factor yang sangat penting dalam menentukan apakah barang-barang dinegara lain adalah “lebih murah” atau “lebih mahal” dari barang-barang yang diproduksikan didalam negeri.

Permintaan terhadap mata uang asing mempunyai cirri-ciri :
Semakin tinggi harga mata uang, semakin sedikit permintaan keatas mata uang tersebut.
Semakin rendah harga mata uang, semakin banyak permintaan keatas maata uang tersebut.
Begitu pula dalam penawaran mata uang asing mempunyai cirri-ciri :
Semakin tinggi harga mata uang, semakin banyak penawaran mata uang tersebut.
Semakin rendah harga mata uang, semakin sedikit penawaran mata uang tersebut.

2. Penawaran kurs pertukaran oleh pemerintah
Pemerintah dapat campur tangan dalam menentukan kurs valuta asing. Tujuannya adalah untuk memastikan kurs yang wujud tidak akan menimbulkan efek yang buruk keatas perekonomian. Kurs pertukaran yang ditetapkan pemerintah adalah berbeda dengan kurs yang ditentukan oleh pasar bebas. Sejauh mana perbedaan tersebut, dan apakah ia lebih tinggi atau lebih rendah dari yang di tetepkan oleh pasar bebas, adalah bergantung pada kebijakan dan keputusan pemerintah mengenai kurs yang paling sesuai untuk tujuan-tujuan pemerintah dalam menstabilkan dan mengembangkan perekonomian.

a. Teori nilai tukar uang Islam
Nilai tukar suatu mata uang didalam islam juga digolongkan dalam dua kelompok yaitu :
Natural dan Human error
Selain dari itu, perlu untuk diingat bahwa kebijakan nilai tukar uang dalam islam dapat dikatakan menganut system “Managed Floating”, dimana nilai tukar adalah hasil dari kebijakan-kebijakan pemerintah (bukan merupakan cara atau kebijakan itu sendiri) karena pemerintah tidak mencampuri keseimbangan yang terjadi dipasar kecuali jika terjadi hal-hal yang menggangu keseimbangan itu sendiri. Jadi bisa dikatakan bahwa suatu nilai tukar yang stabil adalah merupakan hasil dari kebijakan pemerintah yang tepat.

b. Interaksi uang antar Negara
Perdagangan luar negeri (foreign trade) tersebut faktanya telah membentuk interaksi uang antar Negara. Sebab Negara harus membayar harga barang-barang komoditi dengan mata uang Negara yang menjualnya, atau dengan mata uang yang bias diterima oleh Negara tersebut. Sehingga Negara tersebut harus menerima harga barang komoditi yang dijualnya dengan mata uangnya, atau mata uang yang dikehendakinya. Dengan demikian terbentuklah interaksi uang antar Negara.


Disana terjadi pertukaran barang-barang atau antara barang-barang ekspor dengan barang-barang impor. Dan disana juga terjadi pertukaran jasa angkut, semisalnya transportasi darat, angkutan barang-barang komoditi antar Negara, biaya pos, telegram, saluran telepon internasional, termasuk jasa perdagangan serta pembayaran mata uang yangharus dibayar, atau komisi untuk para wakil dan pialang, serta jasa-jasa yang berkaitan denga kegiatan pariwisata.

Untuk membayar barang-barang impor tersebut, kita akan menawarkan mata uang nasional kita untuk mendapatkan mata uang asing tersebut, atau kita akan menawarkan barang komoditi kita dinegara asing tersebutsupaya bisa mendapatkan mata uang Negara tersebut. Maka diperolehnya mata uang-mata uang asing tersebut merupakan masalah yang penting bagi Negara tersebut, supaya Negara yang bersangkutan bias manciptakan hubungan perdagangan, atau hubungan perekonomian dengan Negara-negara tersebut. Hanya saja, kita tidak boleh mengorbankan mata uang kita, lalu kita menawarkannya dalam rangka mengacaukan dan menghancurkan kepercayaan kepada mata uang tersebut dengan tujuan menciptakan hubungan perdagangan atau hubungan perekonomian. Namun kita harus menjadikan bargaining position kita dalam hubungan perekonomian luara negeri tersebut baik dalam bentuk perdagangan, maupun non perdagangan sebagai salah satu landasan dalam hubungan tersebut. Dengan demikian kita akan mudah mempertahankan mata uang kita.. Sementara kita mendapatkan banayk mata uang asing yang kita butuhkan.

Untuk membantu masalah diatas, Negara harus menjauhkan dirinya untuk mengambil utang, baik hutang dalam jangka pendek maupun hutang dalam jangka panjang. Sebab hutang tersebut merupakan sesuatu yang menyebabkan kekacauan pada dasar mata uang kita. Begitu pula hutang tersebut kadang-kadang menyebabkan merosotnya nilai uang kita.

c. Kebijakan nilai tukar uang
Mata uang asing dapat digunakan untuk membeli barang-barang dari luar negeri ataupun juga asset financial seperti saham, obligasi, treasury bills, options, futures, warrants, dan lain-lain. Pada tulisan ini, untuk memberikan kemudahan, akan diasumsikan hanya ada dua Negara yang melakukan perdagangan internasional, yaitu domestic dan asing.dalam suatu Negara, satu-satunya institusi resmi yang dapat mengubah penawaran mata uangnya adalah bank sentral dari Negara tersebut. Bank sentral dalam kesehariannya acap kali menjual dan mambeli mata uang asing. Setiap bank sentral dapat memilih antara dua rezim kebijakan nilai tukar yang berbeda yaitu :
1. Rezim nilai tukar dipagu (Fixed Exchange Rate Regime) : yaitu bila otoritas keuangan suatu Negara menetapkan suatu nilai tukar uang tertentu untuk mata uangnya.

2. Rezim nilai tukar fleksibel (Flexibel Exchange Rate Regime) : yaitu bila nilai tukar mata uang suatu Negara adalah ditentukan oleh keseimbangan yang terjadi dipasar pertukaran uangnya.

Fixed Exchange Rate Regime
Dalam system kebijakan bank sentral suatu Negara cukup mengumumkan suatu nilai tukar tertentu untuk mata uangnya terhadapmata uang asing tertentu dimana bank sentral bersedia membeli dan menjual mata uang asing dengan kuantitas berapapun.
Dalam rezim nilai tukar dipagu ini bank sentral acap kali dipaksa untuk mencetak uang melebihi apa yang diinginkannya. Dalam rezim nilai tukar dipagu ini bank sentral dapat mengendalikan nilai tukar atau penawaran uang, akan tetapi tidak keduanya sekaligus. Jika bank sentral menetapkan nilai tukar, maka bank sentral harus menawarkan berapapun kuantitas uang yang dibutuhkan oleh para pedagang atau dengan kata lain bank sentral harus membeli berapapun kuantitas mata uang asing yang ditawarkan oleh para pedagang ( kehilangan kendali atas penawaran mata uang ).

Flexibel Exchange Rate Regime
Rezim system nilai tukar mengambang ini adalah system yang dipakai hamper sebagian besar Negara didunia pada saat ini. Jika bank sentral ingin menambah penawaran uang, bank sentral dapat mencetak uang dan kemudian membeli sesuatu asset ( biasanya berbentuk obligasi pemerintah ). Jika bank sentral ingin mengurangi penawaran uang, maka bank sentral dapat menjual sesuatu asset ( biasanya juga dalam bentuk obligasi pemerintah) dan memusnahkan uang yang didapatnya dari penjualan tersebut.

d. Faktor-faktor yang mempengaruhi kurs
Perubahan dalam permintaan dan penawaran sesuatu valuta, yang selanjutnya menyebabkan perubahan dalam kurs valuta, disebabkan oleh banyak factor. Yang diantaranya :
1. Perubahan dalam citarusa masyarakat.
2. Perubahan harga barang ekspor dan impor.
3. Kenaikan harga umum(inflasi).
4. Perubahan suku bunga dan tingkat pengembalian investasi.
5. Pertumbuhan ekonomi.

C. Neraca Pembayaran
Neraca pembayaran adalah suatu catatan aliran keuanganyng menunjukkan nilai transaksi perdagangan dan aliran dana yang dilakukan diantara suatu Negara dengan Negara lain dalam suatu tahun tertentu. Suatu neraca pembayaran dapat dibedakan kepada dua bagian yang utama, yaitu neraca berjalan dan neraca modal.

a. Jenis-jenis neraca pembayaran
1. Neraca berjalan
Neraca berjalan mencatat transaksi-transaksi berikut:
• Espor dan impor barang tampak
• Ekspor dan impor jasa {atau barang tak tampak
• Pembayaran perpindahan note keluar negeri

2. Neraca modal
Neraca modal meliputi dua golongan transaksi, yaitu aliran modal jangka panjang dan aliran modal keuangan swasta.
Aliran modal jangka panjang: ia meliputi dua dua jenis aliran modal, aliran modal resmi dan investasi langsung oleh pihak swasta ke Negara-negara lain. Aliran modal resmi:adalahpinjaman dan pembayaran di antara badan-badan pemerintah di suatu Negara-negara lain. Sedangkan investasi langsung swasta: penanaman modal langsung, yaitu investasi berupa modal langsung, yaitu investasi berupa mendirikan perusahaan-perusahaan terutam perindustrian.
Modal keuangan swasta adalah alira-aliran modal dalam bentuk tabungan atau investasi keuangan yang dapat dengan cepat ditukarkan kembali kepada valuta yang asal atau valuta lainnya.
1

Kebijakan Sektor Moneter Islam

A. Pengertian Kebijakan Moneter

Kebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Jumlah uang beredar, dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga-harga. Uang beredar terlau tinggi tanpa disertai kegiatan produksi yang seimbang, akan ditandai dengan naiknya tingkat harga-harga pada seluruh barang dalam perekonomian atau dikenal dengan istilah inflasi.


B. Bentuk-bentuk Kebijakan Moneter

Tindakan-tindakan bank sentral dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya tersebut telah mengalami evolusi yang penjang sepanjang sejarah, begitu juga dengan bentuk kebijakan dari bank sentral itu sendiri. Bank sentral tersebut dalam melakukan implementasi kebijakannya mempunyai empat macam instrument (alat) utama yaitu :

1. Instrument moneter konvensional

a) Operasi pasar terbuka
Operasi pasr terbuka berupa pembelian dan penjualan sekuritas pemerintah oleh bank sentral sekuritas pemerintah tersebut biasnya berbentuk obligasi. Pada saat bank sentral melakukan kegiatan jual-beli skuritas pemerintah tersebut, perekonomian akan dipengaruhi oleh perubahan jumlah giro cadangan (reserve) institusi financial, perunahan harga dan hasil (yield) sekuritas, dan perubahan perkiraan (expectation) keseluruhan perekonomian.

Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga.

b) Fasilitas diskonto
Instrument kebijakan moneter ini berkaitan dengan fasilitas bank-bank untuk meminjam uang secara langsung kepada bank sentral. Biasanya pinjaman tersebut berbentuk direct advance atau over-draft yang disekuritisasi dengan asset-aset tertentu. Biaya peminjaman (bunga) pinjaman itulah yang disebut fasilitas diskonto (discount rate).
Fasilitas diskonto adalah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.

c) Cadangan minimum
Kebijakan cadangan minimum adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum, dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.

Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling banyak diatur oleh undang-undang. Salah satu bentuk pengaturan tersebut adalah ketentuan cadangan minimum atau RR yang biasanya ditetapkan berdasarkan undang-undang perbankan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.

d) Imbauan moral
Bank sentral dapat menggunakan imbauan moral untuk mendorong institusi financial agar membela kepentingan public. Biasanya, mereka menggunakan imbauan moral untuk meyakinkan para banker dan manajersenior institusi financial agar lebih memperhatikan kepentingan janka panjang dari pada kepentingan jangka pendek institusinya.

2. Instumen moneter Islam
a) Mazhab pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal Islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter karena system perbankan hamper tidak ada dan penggunaan uang sangat minim. Jadi, tidak ada alas an yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran akan uang melalui kebijakan diskresioner.

System yang diterapkan oleh pemerintah berkaitan dengan konsumsi, tabungan dan investasi, serta perdagangan telah menciptakan instrument otomatis untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi, system ini menjamin keseimbangan uang dan barang/jasa dan pada sisi lain mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan masyarakat.

b) Mazhab kedua (Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi alokasi sumber daya (resources) untuk kegiatan perekonomian produktif. Al-qur’an melarang praktek penumpukan uang (money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kekayaan yang menumpuk tersebut akan menjadikan sumber dana yang sebenarnya produktif menjadi tidak produktif. Oleh sebab itu, mazhab ini merancang sebuah instrument kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi cilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.

c) Mazhab ketiga ( Alternatif)
Mazhab ini sangat banyak dipengaruhi oleh pemikiran Dr M.A.Choudhury. system kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu kebujakan yang diambil berdasarkan musyawarah bersana otoritas sector riil. Jadi, keputusan atau kebijakan moneter yang dituangkan dalam bentuk instrument moneter berjalan seiring dengan kebijakan-kebijakan disektor riil.

Menurut pemikiran mazhab ini, kebijakan moneter adalah repeated games in game theory. Menurut mazhab ini, keseimbangan disektor moneter adalah derivasi keseimbangan di sktor riil, sedangkan kebijakan sector moneter adalah harmonisasi dengan kebijakan sector riil.

C. Uang dan Otoritas Moneter
Uang merupakan inovasi beasar dalam peradapan perekonomian dunia. Posisi uamg sangat strategis dalam satu system ekonomi, dan sulit digantikan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu system ekonomi.

Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam system ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara effisien.

Dalam system perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar. Ini adalah funsi utama uang. Dari fungsi utama ini, duturunkan fungsi-fungsi utama yang lain seperti uang sebagai pembakuan nilai, penyimpanan kekayaan, satuan penghitung, dan pembakuan pembayaran tangguh. Mata uang manapun niscaya akan berfungsi seperti ini.

Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang, antara system kapitalis dengan system Islam. Dalam system perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah melainkan juga sebagai komoditas. Menurut system kapitalis uang juga dapat diperjual-belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian, maka uang juga dapat disewakan.

Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bias diperjual-beliakan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk konsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.

Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh system kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sector moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivative, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivative ini menggunakan instrument bunga sebaai harga dari produk-produknya. Transaksi dipasar uang dan pasar derivative nya ini tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar diantaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan dipasar moneter konvensional begitu spektakuler.

Tentang bank-bank komersial yang hanya dapat meminta deposito-deposito tergantung pada kekuatan dan stabilitas ekonomi pada umumnya dan kepercayaan umum terhadap system tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini harus dikelola oleh Negara dan bukan oleh pihak swasta, terutama karena bank-bank itu sebenarnya menjual yang tidak dimilikinya. Karena itu bank-bank komersial tidak diperbolehkan membuat uang dan kegiatan ini merupak monopoli Negara. Pengeluaran uang ini, baik dalam arti nilai tukar maupun deposito, tidak dapat berfungsi sebagai tingkat bunga, karena hal itu tidak terdapat dalam system ekonomi Islam. Nilai tukar maupun kredit merupakan alat-alat kebijakan ekonomi yang bersifat langsung dan tidak ada satu alat pun yang bias di tetapkan dengan kepentingan-kepentingan swasta.

Uang dibahas sebagaisalah satu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa, dan ia tidak boileh memainkan peranan sebagi barang. Akibat lansung dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya dari tiga macam sumber :
1. Pembuatan uang bary, terutama uang dalan (inside money), m,elalui system perbankan.
2. Pembekuan uang tanpa mengaitkannya dengan proses investasi-tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
3. Pertumbuhan rata-rata persediaan uang ( rate of growth of money supply) yang lebih rendah (atau nol) dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.


Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otorotas moneter) seperti pada Negara-negara yang memakai sisteem fixed exchange rate ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial, perusahaan multi nasional, perusahan manajemen asset, perusahaan asuransi, bank devisa, bank sentral) serta kebijakan pemerintah seperti pada Negara-negara yang memakai rezim system flexibel exchange rates.
Otoritas moneter memiliki pengaruh signifikan, walaupun secara tidak langsung, terhadap arah tingkat harga, output, dan nilai tukar uan suatu Negara. Mereka mengendalikan penawaran akan uang, kredit bank, serta menentukan tingkat suku bunga, arus kredit, dan perkembangan sector financial pada sebuah perekonomian. Bank sentral juga mampu mengendalikan jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap mjumlah simpanan tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli melalui kredit. Dalam hal-hal tertentu, bank sentral memiliki kekuasaan mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan, dan kredit kontruksi lainnya.

D. Bunga, Sewa dan Modal
1. Bunga
Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.

Bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui pengaruhnya terhadap karakter manusia. Diantaranya, bunga menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan peraturan dan peringatan Allah. Seorang yang membungakan uangnyaakan cenderung bersikap tidak mengenal belas kasihan.
• Hal ini terbukti bila si peminjam dalam kesulitan, asset apapun yang ada harus diserahkan untuk melunasi akumulasi bunga yang sudah berbunga lagi. Ia juga akan terdorong untuk bersikap tamak, menjadi seorang pecemburu terhadap milik orang lain, serta cenderung menjadi seorang yang kikir.

• Secara psikologis, praktik pembungaan uang juga dapat menjadikan seseorang malas untuk menginvestasikan dananya dalam sector usaha. Hal ini terbukti pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia baru-baru ini. Orang yang memiliki dana lebih baik tidur dirumah sambil menanti kucuran bunga pada akhir bulan, karena menurutnya, sekalipun ia tidur, uangnya bekerja dengan kecepatan 60% hingga 70% pertahun.

• Hidup dalam system ribawi.
Secara social, institusi bunga merusak semangat berkhidmat kepada masyarakat. Orang akan enggan berbuat apapun kecuali yang memberi keuntungan bagi diri sendiri. Keperluan seseorang dianggap peluang bagi orang lain untuk meraup keuntungan. Kepentinga orang-orang kaya dianggap bertentangan dengan kepentingan orang-orang miskin. Masyarakat demikian tidak akan mencapai solidaritas dan kepentingan bersama untuk menggapai keberhasilan dan kesejahteraan. Cepat atau lambat, masyarakat demikian akan mengalami perpecahan.

2. Sewa
Dalam pengertian umum pada dasarnya sewa ekonomi dapatlah diartikan sebagai harga yang dibayar keatas penggunaan tanah dan factor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah. Ketika masalah sewa mulai diperhatikan oleh ahli ekonomi, penegrtian itu kemudian dikaitkan kepada sewa tanah, yaitu pembayaran yang harus dilakukan oleh petani-petani keatas tanah-tanah pertanian yang disewanya dari tuan-tuan tanah pada masa itu.

Pengertian sewas ekonomi mempunyai arti yang sangat berbeda dengan pengertian sewa dalam pembicaraan sehari-hari. Dalam pembicaraan sehari-hari sewa pada umumnya diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan suatu keluarga keatas rumahyang disewanya, atau pembayaran seorang pengusaha keatas bangunan atau took milik orang lain yang digunakannya. Arti sewa dalam pembicaraan sehari-hari tersebut tidaklah sama dengan sewa ekonomi, karena sewa rumah, gedung atau toko tersebut telah meliputi bunga yang dibayarkan kepada modal yang digunakan untuk mendirikan bagunan-bangunan tersebut.

Segolongan ahli ekonomi mendefinisikan sewa ekonomi adalah bagian pembayaran keatas sesuatu factor produksi yang melebihi dari pendapatan yang diterimanya dari pilihan pekerjaan lain yang terbaik yang mungkin dilakukannya.

Sewa menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah surplus diferensial. Ia merupakan selisih dengan hasil tanahmutu unggul dengan hasil tanah mutu rendah. Mungkin juga timbulnya sewa karena kesulitan tanah sehubung dengan permintaan.

Sewa ada dua macam yaitu :
1. Sewa Diferensial adalah sewa yang diperoleh sebidang tanah dapat dianggap sebagai sewa diferensial jika kita bandingkan hasilnya dengan hasil sebidang tanah dengan mutu rendah atau marjinal saat kedua bidang tanah itu diolah dengan alat-alat sejenis.

2. Sewa kelangkaan adalah sewa yang diperoleh bidang tanah yang sama dapat dipandang sebagai sewa kelangkaan, suatu sewa yang timbul kerena kekurangan penyediaan menyeluruh dibandingkan dengan permintaan terhadap jenis tanah ini

Professor marshall dengan tepat mengatakan bahwa perbedaan antara sewa diferensial dengan sewa kelangkaan hanyalah soal perbedaan pendekatannya saja. Sesungguhnya hakikat pengertian sewa adalah pengertian suatu surplus yang diperoleh suatu kesatuan khusus faktor produksi yang melebihi penghasilan minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan.

Sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan alat transportasi, dan sebagainya, yang bila digunakan akan habis, rusak dan kehilangan sebagian dari nilainya. Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang susut, rusak, dan memerlukan biaya perawatan.

Bedanya sewa dengan bunga adalah :
1. Sewa adalah hasil inisiatif usaha karena pemilik tetap berkepentingan dengan seluruh proses pemakaian sementara pada bunga tidak ada keterlibatan pemilik terserah digunakan untuk apa yang penting bunga terjamin.

2. Sewa mengandung wira usaha(entrepreneurship) sedangkan membungakan uang tidak sama sekali.
3. Dalam hal sewa pemilik menentukan pola, ukuran dan manfaat produk, tetapi pada bunga tidak.

4. Sewa tidak termasuk harga tetapi bunga termasuk harga.

5. Sewa tidak menciptakan budaya malas, tetapi bunga menciptakan budaya malas.

3. Modal
Modal adalah kerja tersimpan yang dijelmakan dalam bentuk komoditas dan digunakan dalam proses produksian komoditas-komoditas lainnya.
Modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya untuk mnghasilkan barang lebih banyak dari pada yang dapat dihasilkan tanpa modal itu. Modal dipandang mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah. Dengan demikian, pemberian pinjaman layak untuk mendapatkan imbalan bunga.


Akan tetapi, benarkah modal selalu produktif ? kenyataannya, modal menjadi produktif hanya apabila digunakan sseorang untuk bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan. Bila digunakan untuk tujuan konsumsi, modal sana sekali tidak produktif. Bila digunakan untuk usaha produksipun, modal tak selalu menghasilkan nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi yang merosot, penanaman modal sering menepiskan keuntungan. Dalam beberapa kasus malah mengubah keuntungan menjadi kerugian.

Penanaman modal yang dapat mendatangkan banyak keuntungan bergantung pada bagian produksi, riset dan pengembangan, marketing, keuangan, inventori, demikian juga kemampuan, visi, serta pengalaman orang yang menggunakannya.

Dalam kajian sebelumnya suatu upaya telah dilakukan untuk menjelaskan konsep modal dalam Islam dengan menunjukkan perbedaan antara modal sebagai barang-barang material yang digunakan untuk memproduksi barang-barang lain dan jasa-jasa, yang merupakan gejala nyata, dan pinjaman sebagai gejala moneter. “sewa mesin”, menunjukkan harga yang disebut pertama, sedangkan bunga merupakan kewajiban yang dipikulkan kepada (modal) yang disebut kedua. Pembedaan yang sama ini sama dengan pembedaan antara pasar modal, yag merupakan pasar jangka jauh, dan pasar moneter, yang bisa merupakan pasar jangka jauh atau pasar jangka pendek. Disini timbul ketidak-jelasan karena digunakannya secara konvensional istilah”modal” dalam pengertian luas, sebab kita selalu mendengar tentang (pengertian) gerakan-gerakan modal jangka panjang dan jangka pendek sebagai gerakan-gerakan moneter.

E. Bank Tanpa Bunga
Karena bunga adalah instrument yang menyebabkan ketidak seimbangan sector riil dan moneter. Dalam perekonomian islam, sector perbankan tidak mengenal instrument suku bunga. System keuangan islam menerapkan system pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan tingkat keuntungan dimuka. Besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah perbangkan islam ditentukan oleh besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh bank dari kegiatan investasi dan pembiayaan yang dilakukannya di sector riil.

Perlu dijelaskan tentang perbedaan antara bunga dan bagi hasil itu. Kegiatan penabungan yang tidak disertai imbalan bila kita menerima bagi hasil dan yang diberi imbalan ila kita menerima bunga, harus di bedakan dengan kegiatan penggantian tabungan-tabungan dengan factor-faktor produksi yang imbalannya adalah bunga dalam buku-buku ekonomi konvensional dan bagi hasil dalam buku-buku keislaman. Dengan perkataan lain, bunga tidak membedakan antara kedua kegiatan tersebut, sedangkan bagi hasil membedakan keduanya. Akibatnya, bunga memungkinkan untuk dipisahkannya kedua perbuatan ini dan menempatkannya dalam dua tahap. Bagi hasil menyatukan kedua-duanya karena tidak membiarkan tabungan saja untuk diberi imbalan. Bagi hasil menjatuhi hukuman atas tabungan-tabungan semacam itu dengan kewajiban membayar zakat dan dibarengi dengan tidak diberikannya bunga.

Bagi hasil adalah persentase yang ditentukan lebih dahulu dari seluruh laba proyek yang bersangkutan, sedangkan sisa jumlah ini sebut saj laba bersih adalah imbalan bagi sipengusaha. Perbedaan pokok antara bagi hasil dan bunga yang ditujukan kepada perusahaan adalah bahwa yang disebut belakangan merupakan beban yang telah ditetapkan bagi perusahaan yang bersangkutan, sedangkan yang disebut pertama merupakan bagian dari labaproyek tertentuyang bisa naik-turun sejalan dengan naik-turunnya hasil kegiatan-kegiatan perusahaan yang bersangkutan.

Perbedaan lain antara bunga dan bagi hasil adalah bahwa bagi hasil merupakan gejala jangka panjang dimana preferensi bagi aset-aset cair hamper dapat diabaikan begitu saja, sedangkan bunga merupakan gejala jangka pendek dan jangka panjang sekaligus. Pemikiran ekonomik belum memberikan sebuah teoripun yang bisa diterima untuk menjelaskan bunga dan sturktur waktu pembayarannya. Meskipun jelas adanya antaraksi antara tingkat-tingkat bunga jangka pendek dan jangka panjang, turun-naiknya yangberjangka pendek tercermin pada gejala investasi jangka panjang dengan sarana dualitas ini.
2