Pasar modal syari’ah ( Capital Market ) merupakan pasar untuk berbagai instrument keuanan jangka panjang yang bisa diperjual-belikan, baik dalam bentuk utang (obligasi) maupun modal sendiri (saham). Kegiatan pasar modal di Indonesia di atur dalm UU No.8 tahun 1995 (Undang-Undang Pasar Modal / UUPM).
UUPM tidak membedakan apakah kegiatan pasar modal tersebut dilakukan dngan prinsip-prinsip syari’ah atau tidak. Dengan demikian, berdasarkan UUPM kegiatan pasar modal Indonesia dapat dilakukan dengan prinsip-prinsip syari’ah dan dapat pula dilakukan tidak sesuai dengan prinsip syari’ah (konvnsional).
Prinsip pasar modal syariah tentunya berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrument syari’ah di pasar modal sudah dikenalkan kepada masyarakat, misalkan saham yang tergabung dalam Jakarta Islamic Index (JII), obligasi syari’ah dan reksa dana syari’ah. Pasar modal syari’ah pun sudah diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003.
Pasar Modal Syari’ah dapat diartikan sebagai pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan terlepas dari hal-hal yang dilarang seperti: riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Pasar modal syariah secara resmi diluncurkan pada tanggal 14 Maret 2003 bersamaan dengan penandatanganan MOU antara BAPEPAM-LK dengan Dewan Syariah Nasional – Majelis Ulama Indonesia (DSN – MUI).
Walaupun secara resmi diluncurkan pada tahun 2003, namun instrumen pasar modal syariah telah hadir di Indonesia pada tahun 1997. Hal ini ditandai dengan peluncuran Danareksa Syariah pada 3 Juli 1997 oleh PT. Danareksa Investment Management. Selanjutnya, Bursa Efek Indonesia berkerjasama dengan PT. Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah.
Ada beberapa prinsip dasar untuk membangun sistem pasar modal yang sesuai dengan ajaran Islam. Sedangkan untuk implementasinya, memang dibutuhkan proses diskursus yang panjang.Prinsip tersebut antara lain :
a. Tidak diperkenankannya penjualan dan pembelian secara langsung.
b. Perubahan harga hanya ditentukan oleh kekuatan pasar, dimana tidak ada perubahan yang berarti dari nilai intrinsik saham.
c. Saham-saham tersebut dijual ataupun dibeli jika memang tersedia.
d. Penelitian account books secara cermat.
e. Praktek standar manajemen bisnis dan akunting harus diterapkan pada semua perusahaan yang telah memiliki kuota saham tertentu.
f. Perlu ada proses audit dan investigasi secara mendadak untuk meneliti kebenaran dari balance sheet suatu perusahaan.
g. melarang perusahaan untuk menjual saham mereka sendiri.
B. Operasional Pasar Modal Syariah
Dalam melihat kinerja pasar modal syari’ah maka indicator yang dapat digunakan antara lain dengan melihat perkembangan instrument-instrumen (produk-produk) yang ada pada pasar modal syari’ah. Adapun gambaran produk-produk tersebut adalah sebagai berikut :
1. Obligasi syari’ah atau sukuk
Pada prinsip atau obligasi syari’ah adalah surat berharga sebagai instrument investasi yang diterbitkan berdasarkan suatu transaksi atau akad syari’ah yang melandasinya (underlying transaction), yang dapat berupa ijarah (sewa), mudharabah (bagi-hasil), musyarakah atau yang lain. Sukuk yang sekarang sudah banyak diterbitkan adalah berdasarkan akad sewa (sukuk al-ijarah), dimana hasil investasi berasal dan dikaitkan dengan arus pembayaran sewa aset tersebut.
Sukuk bukan instrument utang piutang dengan bunga (riba), seperti obligasi yang kita kenal dalam keuangan konvensional, tetapi sebagai instrument investasi. Sukuk diterbitkan dengan suatu underlying asset dengan prinsip syari’ah yang jelas.
Pada bulan maret 2004 Dewan Syari’ah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) mengeluarkan fatwa baru tentang obligasi syari’ah. Lembaga tersebut membolehkan pemerintah RI maupun perusahaan-perusahaan bila ingin menerbitkan obligasi syari’ah dengan skim ijarah.Untuk menerbitkan Obligasi Syariah, beberapa persyaratan berikut harus dipenuhi :
a. Aktivitas utama (core business) yang halal, tidak bertentangan dengan substansi Fatwa No: 20/DSN-MUI/IV/2001. Fatwa tsb menjelaskan bahwa jenis kegiatan usaha yg bertentangan dengan syariah Islam diantaranya :
usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
usaha yg memproduksi, mendistribusi, serta memperdagangkan makanan dan minuman haram.
usaha yg memproduksi, mendistribusi, dan atau menyediakan barang2 ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
Di Indonesia terdapat dua skema obligasi syariah yaitu obligasi syariah Mudharabah dan obligasi syariah Ijarah. Obligasi Syariah Mudharabah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad bagi hasil sedemikian sehingga pendapatan yang diperoleh investor atas obligasi tersebut diperoleh setelah mengetahui pendapatan emiten. Obligasi Syariah Ijarah merupakan obligasi syariah yang menggunakan akad sewa sedemikian sehingga kupon (fee ijarah) bersifat tetap, dan bisa diketahui/diperhitungkan sejak awal obligasi diterbitkan.
2. Saham Syari’ah
Produk syariah lain di BEJ, yng juga muncul sebelum hadirnya pasar modal syari’ah adalah Jakarta Islamic Index (JII). JII merupakan pengelompokan saham-saham 30 emiten yang dipandang paling mendekati criteria syari’ah. Mulai diluncurkan pada tahun 2000, seleksi yang dilakukan terhadap saham-saham yang dimasukkan dalam kelompok JII meliputi seleksi yang bersifat normative dan financial.
Management meluncurkan Jakarta Islamic Index pada tanggal 3 Juli 2000 yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah. Dengan hadirnya indeks tersebut, maka para pemodal telah disediakan saham-saham yang dapat dijadikan sarana berivestasi dengan penerapan prinsip syariah. Jakarta Islamic Index dimaksudkan untuk digunakan sebagai tolok ukur (benchmark) untuk mengukur kinerja suatu investasi pada saham dengan basis syariah. Melalui index ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan investor untuk mengembangkan investasi dalam ekuiti secara syariah. Saham-saham yang masuk dalam Indeks Syariah adalah emiten yang kegiatan usahanya tidak bertentangan dengan syariah seperti :
1. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong judi atau perdagangan yang dilarang.
2. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi) termasuk perbankan dan asuransi konvensional.
3. Usaha yang memproduksi, mendistribusi serta memperdagangkan makanan dan minuman yang tergolong haram.
4. Usaha yang memproduksi,mendistribusi dan/atau menyediakan barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan bersifat mudarat.
C. Prospek Pasar Modal Syari’ah
Banyak kalangan meragukan manfaat diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, ada yang mencemaskan nantinya akan ada dikotomi dengan pasar modal yang ada. Akan tetapi badan pengawas pasar modal (Bapepam) menjamin tidak akan ada tunpang tindih kebijakan yang mengatur, justru dengan diluncurkannya pasar modal syari’ah ini, akan membuka ceruk baru dilantai bursa.
Dalam perkembangan terakhir badan pengawas pasar modal (Bapepam) menetapkan pengembangan pasar modal syari’ah sebagai salah satu prioritas kerja lima tahun kedepan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan pasar modal Indonesia 2005-2009. dengan program ini, pengembangan pasar modal syari’ah memiliki arah yang jelas dan makin membaik. Terdapat dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mencapai pengembangan pasar modal syari’ah dan produk pasar modal syari’ah. Pertama, mengembangkan kerangka hokum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syari’ah. Kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syari’ah.
Ketua Bapepam juga memberikan penilaian terhadap pasar modal syari’ah yang dapat diringkas sebagai berikut :
a. Sampai dengan juli 2005, kinerja produk pasar modal berbasis syari’ah cukup menggembirakan. Saham perusahaan yang tercatat pada Jakarta Islamic Indek (JII) menunjukkan kinerja baik dan meningkat 20,9 % dari 164 poin menjadi 198,2 poin pada akhir juli lalu.
b. Sementara dari pasar obligasi, Bapepam telah mengeluarkan pernyataan effektif untuk tiga emitmen yang menawarkan obligasi berbasis syariah mereka kepasar.
c. Obligasi syari’ah tumbuh 23% dan nilai emisinya tumbuh 143% jika dibanding akhir tahun lalu.
d. Dana yang dikelola fund manager juga menu8njukkan pertumbuhanyang cukup signifikan.
0 komentar:
Posting Komentar