Jumat, 08 Oktober 2010

Perdagangan Dalam Negeri


Adapun perbedaan antara perdagangan Dalam Negeri dan Luar Negeri adalah aktivitas jual-beli antar individu ummat yang sama, inilah kondisi yang biasa diaplikasiakn negara jual beli yang telah dijelaskan oleh para ahli fiqih. Aktifitas tersebut tidak terlalu membutuhkan campur tangan dari Negara, bahkan pengarahan secara langsung pun tidak dibutuhkan. Hanya saja aktifitas tersebut tetap membutuhkan pengarahan secara umum. Agar negara memaksa individu untuk terikat dengan negara-hukum syara’ dalam jual-beli. Dan sanksi akan dijatuhkan kepada para pelanggar negara syara’ sebagaimana bentuk aktifitas muamalah yang lain, seperti ijarah, pernikahan dan lainnya.
0

0 komentar: