A. Pengertian Kebijakan MoneterKebijakan Moneter adalah kebijakan pemerintah untuk memperbaiki keadaan perekonomian melalui pengaturan jumlah uang beredar. Jumlah uang beredar, dalam analisis ekonomi makro, memiliki pengaruh penting terhadap tingkat output perekonomian, juga terhadap stabilitas harga-harga. Uang beredar terlau tinggi tanpa disertai kegiatan produksi yang seimbang, akan ditandai dengan naiknya tingkat harga-harga pada seluruh barang dalam perekonomian atau dikenal dengan istilah inflasi.
B. Bentuk-bentuk Kebijakan Moneter
Tindakan-tindakan bank sentral dalam mengimplementasikan kebijakan-kebijakannya tersebut telah mengalami evolusi yang penjang sepanjang sejarah, begitu juga dengan bentuk kebijakan dari bank sentral itu sendiri. Bank sentral tersebut dalam melakukan implementasi kebijakannya mempunyai empat macam instrument (alat) utama yaitu :
1. Instrument moneter konvensional
a) Operasi pasar terbuka
Operasi pasr terbuka berupa pembelian dan penjualan sekuritas pemerintah oleh bank sentral sekuritas pemerintah tersebut biasnya berbentuk obligasi. Pada saat bank sentral melakukan kegiatan jual-beli skuritas pemerintah tersebut, perekonomian akan dipengaruhi oleh perubahan jumlah giro cadangan (reserve) institusi financial, perunahan harga dan hasil (yield) sekuritas, dan perubahan perkiraan (expectation) keseluruhan perekonomian.
Operasi pasar terbuka adalah salah satu kebijakan politik yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menjual atau membeli surat-surat berharga.
b) Fasilitas diskonto
Instrument kebijakan moneter ini berkaitan dengan fasilitas bank-bank untuk meminjam uang secara langsung kepada bank sentral. Biasanya pinjaman tersebut berbentuk direct advance atau over-draft yang disekuritisasi dengan asset-aset tertentu. Biaya peminjaman (bunga) pinjaman itulah yang disebut fasilitas diskonto (discount rate).
Fasilitas diskonto adalah satu kebijakan yang dilakukan oleh bank sentral dengan menambah atau mengurangi jumlah uang dengan cara menaikan atau menurunkan tingkat suku bunga.
c) Cadangan minimum
Kebijakan cadangan minimum adalah kebijakan bank sentral untuk menambah atau mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara menaikan atau menurunkan cadangan minimum yang harus dipenuhi oleh bank umum, dalam mengedarkan atau memberikan kredit kepada masyarakat.
Industri perbankan adalah salah satu industri yang paling banyak diatur oleh undang-undang. Salah satu bentuk pengaturan tersebut adalah ketentuan cadangan minimum atau RR yang biasanya ditetapkan berdasarkan undang-undang perbankan yang disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
d) Imbauan moral
Bank sentral dapat menggunakan imbauan moral untuk mendorong institusi financial agar membela kepentingan public. Biasanya, mereka menggunakan imbauan moral untuk meyakinkan para banker dan manajersenior institusi financial agar lebih memperhatikan kepentingan janka panjang dari pada kepentingan jangka pendek institusinya.
2. Instumen moneter Islam
a) Mazhab pertama (Iqtishaduna)
Pada masa awal Islam tidak diperlukan suatu kebijakan moneter karena system perbankan hamper tidak ada dan penggunaan uang sangat minim. Jadi, tidak ada alas an yang memadai untuk melakukan perubahan-perubahan terhadap penawaran akan uang melalui kebijakan diskresioner.
System yang diterapkan oleh pemerintah berkaitan dengan konsumsi, tabungan dan investasi, serta perdagangan telah menciptakan instrument otomatis untuk pelaksanaan kebijakan moneter. Pada satu sisi, system ini menjamin keseimbangan uang dan barang/jasa dan pada sisi lain mencegah penggunaan tabungan untuk tujuan selain menciptakan kesejahteraan masyarakat.
b) Mazhab kedua (Mainstream)
Tujuan kebijakan moneter pemerintah adalah maksimisasi alokasi sumber daya (resources) untuk kegiatan perekonomian produktif. Al-qur’an melarang praktek penumpukan uang (money hoarding) karena membuat uang tersebut tidak memberikan manfaat terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kekayaan yang menumpuk tersebut akan menjadikan sumber dana yang sebenarnya produktif menjadi tidak produktif. Oleh sebab itu, mazhab ini merancang sebuah instrument kebijakan yang ditujukan untuk mempengaruhi cilnya permintaan uang agar dapat dialokasikan pada peningkatan produktifitas perekonomian secara keseluruhan.
c) Mazhab ketiga ( Alternatif)
Mazhab ini sangat banyak dipengaruhi oleh pemikiran Dr M.A.Choudhury. system kebijakan moneter yang dianjurkan oleh mazhab ini adalah syuratiq process yaitu kebujakan yang diambil berdasarkan musyawarah bersana otoritas sector riil. Jadi, keputusan atau kebijakan moneter yang dituangkan dalam bentuk instrument moneter berjalan seiring dengan kebijakan-kebijakan disektor riil.
Menurut pemikiran mazhab ini, kebijakan moneter adalah repeated games in game theory. Menurut mazhab ini, keseimbangan disektor moneter adalah derivasi keseimbangan di sktor riil, sedangkan kebijakan sector moneter adalah harmonisasi dengan kebijakan sector riil.
C. Uang dan Otoritas Moneter
Uang merupakan inovasi beasar dalam peradapan perekonomian dunia. Posisi uamg sangat strategis dalam satu system ekonomi, dan sulit digantikan variabel lainnya. Bisa dikatakan uang merupakan bagian yang terintegrasi dalam satu system ekonomi.
Sepanjang sejarah keberadaannya, uang memainkan peran penting dalam perjalanan kehidupan modern. Uang berhasil memudahkan dan mempersingkat waktu transaksi pertukaran barang dan jasa. Uang dalam system ekonomi memungkinkan perdagangan berjalan secara effisien.
Dalam system perekonomian manapun, fungsi utama uang adalah sebagai alat tukar. Ini adalah funsi utama uang. Dari fungsi utama ini, duturunkan fungsi-fungsi utama yang lain seperti uang sebagai pembakuan nilai, penyimpanan kekayaan, satuan penghitung, dan pembakuan pembayaran tangguh. Mata uang manapun niscaya akan berfungsi seperti ini.
Namun ada satu hal yang sangat berbeda dalam memandang uang, antara system kapitalis dengan system Islam. Dalam system perekonomian kapitalis, uang tidak hanya sebagai alat tukar yang sah melainkan juga sebagai komoditas. Menurut system kapitalis uang juga dapat diperjual-belikan dengan kelebihan baik on the spot maupun secara tangguh. Lebih jauh dengan cara pandang demikian, maka uang juga dapat disewakan.
Dalam Islam, apapun yang berfungsi sebagai uang, maka fungsinya hanyalah sebagai medium of exchange. Ia bukan suatu komoditas yang bias diperjual-beliakan dengan kelebihan baik secara on the spot maupun bukan. Satu fenomena dari karakteristik uang adalah bahwa ia tidak diperlukan untuk konsumsi, ia tidak diperlukan untuk dirinya sendiri, melainkan diperlukan untuk membeli barang yang lain sehingga kebutuhan manusia dapat terpenuhi.
Ketika uang diperlakukan sebagai komoditas oleh system kapitalis, berkembanglah apa yang disebut pasar uang. Terbentuknya pasar uang ini menghasilkan dinamika yang khas dalam perekonomian konvensional, terutama pada sector moneternya. Pasar uang ini kemudian berkembang dengan munculnya pasar derivative, yang merupakan turunan dari pasar uang. Pasar derivative ini menggunakan instrument bunga sebaai harga dari produk-produknya. Transaksi dipasar uang dan pasar derivative nya ini tidak berlandaskan motif transaksi yang riil sepenuhnya, bahkan sebagian besar diantaranya mengandung motif spekulasi. Maka tak heran jika perkembangan dipasar moneter konvensional begitu spektakuler.
Tentang bank-bank komersial yang hanya dapat meminta deposito-deposito tergantung pada kekuatan dan stabilitas ekonomi pada umumnya dan kepercayaan umum terhadap system tersebut menunjukkan bahwa kegiatan ini harus dikelola oleh Negara dan bukan oleh pihak swasta, terutama karena bank-bank itu sebenarnya menjual yang tidak dimilikinya. Karena itu bank-bank komersial tidak diperbolehkan membuat uang dan kegiatan ini merupak monopoli Negara. Pengeluaran uang ini, baik dalam arti nilai tukar maupun deposito, tidak dapat berfungsi sebagai tingkat bunga, karena hal itu tidak terdapat dalam system ekonomi Islam. Nilai tukar maupun kredit merupakan alat-alat kebijakan ekonomi yang bersifat langsung dan tidak ada satu alat pun yang bias di tetapkan dengan kepentingan-kepentingan swasta.
Uang dibahas sebagaisalah satu alat transaksi, perantara untuk menilai barang dan jasa, dan ia tidak boileh memainkan peranan sebagi barang. Akibat lansung dari penggunaan uang sebagai ukuran harga adalah kondisi dimana kuantitasnya dari tiga macam sumber :
1. Pembuatan uang bary, terutama uang dalan (inside money), m,elalui system perbankan.
2. Pembekuan uang tanpa mengaitkannya dengan proses investasi-tabungan yang dianggap sebagai perbuatan dosa dan secara ekonomi merupakan praktek ekonomi yang jahat.
3. Pertumbuhan rata-rata persediaan uang ( rate of growth of money supply) yang lebih rendah (atau nol) dibandingkan dengan tingkat pertumbuhan ekonomi.
Nilai tukar suatu mata uang dapat ditentukan oleh pemerintah (otorotas moneter) seperti pada Negara-negara yang memakai sisteem fixed exchange rate ataupun ditentukan oleh kombinasi antara kekuatan-kekuatan pasar yang saling berinteraksi (bank komersial, perusahaan multi nasional, perusahan manajemen asset, perusahaan asuransi, bank devisa, bank sentral) serta kebijakan pemerintah seperti pada Negara-negara yang memakai rezim system flexibel exchange rates.
Otoritas moneter memiliki pengaruh signifikan, walaupun secara tidak langsung, terhadap arah tingkat harga, output, dan nilai tukar uan suatu Negara. Mereka mengendalikan penawaran akan uang, kredit bank, serta menentukan tingkat suku bunga, arus kredit, dan perkembangan sector financial pada sebuah perekonomian. Bank sentral juga mampu mengendalikan jumlah maksimum suku bunga yang dapat dibayarkan terhadap mjumlah simpanan tertentu kepada bank-bank dan menentukan proporsi saham yang dapat dibeli melalui kredit. Dalam hal-hal tertentu, bank sentral memiliki kekuasaan mengendalikan kredit komersial, kredit perumahan, dan kredit kontruksi lainnya.
D. Bunga, Sewa dan Modal
1. Bunga
Bunga adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi pinjaman uang yang diperhitungkan dari pokok pinjaman tanpa mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan persentase.
Bunga merupakan sumber bahaya dan kejahatan. Bunga akan menyengsarakan dan menghancurkan masyarakat melalui pengaruhnya terhadap karakter manusia. Diantaranya, bunga menimbulkan perasaan cinta terhadap uang dan hasrat untuk mengumpulkan harta bagi kepentingannya sendiri, tanpa mengindahkan peraturan dan peringatan Allah. Seorang yang membungakan uangnyaakan cenderung bersikap tidak mengenal belas kasihan.
• Hal ini terbukti bila si peminjam dalam kesulitan, asset apapun yang ada harus diserahkan untuk melunasi akumulasi bunga yang sudah berbunga lagi. Ia juga akan terdorong untuk bersikap tamak, menjadi seorang pecemburu terhadap milik orang lain, serta cenderung menjadi seorang yang kikir.
• Secara psikologis, praktik pembungaan uang juga dapat menjadikan seseorang malas untuk menginvestasikan dananya dalam sector usaha. Hal ini terbukti pada krisis ekonomi yang melanda Indonesia baru-baru ini. Orang yang memiliki dana lebih baik tidur dirumah sambil menanti kucuran bunga pada akhir bulan, karena menurutnya, sekalipun ia tidur, uangnya bekerja dengan kecepatan 60% hingga 70% pertahun.
• Hidup dalam system ribawi.
Secara social, institusi bunga merusak semangat berkhidmat kepada masyarakat. Orang akan enggan berbuat apapun kecuali yang memberi keuntungan bagi diri sendiri. Keperluan seseorang dianggap peluang bagi orang lain untuk meraup keuntungan. Kepentinga orang-orang kaya dianggap bertentangan dengan kepentingan orang-orang miskin. Masyarakat demikian tidak akan mencapai solidaritas dan kepentingan bersama untuk menggapai keberhasilan dan kesejahteraan. Cepat atau lambat, masyarakat demikian akan mengalami perpecahan.
2. Sewa
Dalam pengertian umum pada dasarnya sewa ekonomi dapatlah diartikan sebagai harga yang dibayar keatas penggunaan tanah dan factor-faktor produksi lainnya yang jumlah penawarannya tidak dapat ditambah. Ketika masalah sewa mulai diperhatikan oleh ahli ekonomi, penegrtian itu kemudian dikaitkan kepada sewa tanah, yaitu pembayaran yang harus dilakukan oleh petani-petani keatas tanah-tanah pertanian yang disewanya dari tuan-tuan tanah pada masa itu.
Pengertian sewas ekonomi mempunyai arti yang sangat berbeda dengan pengertian sewa dalam pembicaraan sehari-hari. Dalam pembicaraan sehari-hari sewa pada umumnya diartikan sebagai pembayaran yang dilakukan suatu keluarga keatas rumahyang disewanya, atau pembayaran seorang pengusaha keatas bangunan atau took milik orang lain yang digunakannya. Arti sewa dalam pembicaraan sehari-hari tersebut tidaklah sama dengan sewa ekonomi, karena sewa rumah, gedung atau toko tersebut telah meliputi bunga yang dibayarkan kepada modal yang digunakan untuk mendirikan bagunan-bangunan tersebut.
Segolongan ahli ekonomi mendefinisikan sewa ekonomi adalah bagian pembayaran keatas sesuatu factor produksi yang melebihi dari pendapatan yang diterimanya dari pilihan pekerjaan lain yang terbaik yang mungkin dilakukannya.
Sewa menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah surplus diferensial. Ia merupakan selisih dengan hasil tanahmutu unggul dengan hasil tanah mutu rendah. Mungkin juga timbulnya sewa karena kesulitan tanah sehubung dengan permintaan.
Sewa ada dua macam yaitu :
1. Sewa Diferensial adalah sewa yang diperoleh sebidang tanah dapat dianggap sebagai sewa diferensial jika kita bandingkan hasilnya dengan hasil sebidang tanah dengan mutu rendah atau marjinal saat kedua bidang tanah itu diolah dengan alat-alat sejenis.
2. Sewa kelangkaan adalah sewa yang diperoleh bidang tanah yang sama dapat dipandang sebagai sewa kelangkaan, suatu sewa yang timbul kerena kekurangan penyediaan menyeluruh dibandingkan dengan permintaan terhadap jenis tanah ini
Professor marshall dengan tepat mengatakan bahwa perbedaan antara sewa diferensial dengan sewa kelangkaan hanyalah soal perbedaan pendekatannya saja. Sesungguhnya hakikat pengertian sewa adalah pengertian suatu surplus yang diperoleh suatu kesatuan khusus faktor produksi yang melebihi penghasilan minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan.
Sewa hanya dikenakan terhadap barang-barang seperti rumah, perabotan alat transportasi, dan sebagainya, yang bila digunakan akan habis, rusak dan kehilangan sebagian dari nilainya. Biaya sewa layak dibayarkan terhadap barang yang susut, rusak, dan memerlukan biaya perawatan.
Bedanya sewa dengan bunga adalah :
1. Sewa adalah hasil inisiatif usaha karena pemilik tetap berkepentingan dengan seluruh proses pemakaian sementara pada bunga tidak ada keterlibatan pemilik terserah digunakan untuk apa yang penting bunga terjamin.
2. Sewa mengandung wira usaha(entrepreneurship) sedangkan membungakan uang tidak sama sekali.
3. Dalam hal sewa pemilik menentukan pola, ukuran dan manfaat produk, tetapi pada bunga tidak.
4. Sewa tidak termasuk harga tetapi bunga termasuk harga.
5. Sewa tidak menciptakan budaya malas, tetapi bunga menciptakan budaya malas.
3. Modal
Modal adalah kerja tersimpan yang dijelmakan dalam bentuk komoditas dan digunakan dalam proses produksian komoditas-komoditas lainnya.
Modal adalah produktif dengan sendirinya. Modal dianggap mempunyai daya untuk mnghasilkan barang lebih banyak dari pada yang dapat dihasilkan tanpa modal itu. Modal dipandang mempunyai daya untuk menghasilkan nilai tambah. Dengan demikian, pemberian pinjaman layak untuk mendapatkan imbalan bunga.
Akan tetapi, benarkah modal selalu produktif ? kenyataannya, modal menjadi produktif hanya apabila digunakan sseorang untuk bisnis yang dapat mendatangkan keuntungan. Bila digunakan untuk tujuan konsumsi, modal sana sekali tidak produktif. Bila digunakan untuk usaha produksipun, modal tak selalu menghasilkan nilai tambah. Dalam keadaan ekonomi yang merosot, penanaman modal sering menepiskan keuntungan. Dalam beberapa kasus malah mengubah keuntungan menjadi kerugian.
Penanaman modal yang dapat mendatangkan banyak keuntungan bergantung pada bagian produksi, riset dan pengembangan, marketing, keuangan, inventori, demikian juga kemampuan, visi, serta pengalaman orang yang menggunakannya.
Dalam kajian sebelumnya suatu upaya telah dilakukan untuk menjelaskan konsep modal dalam Islam dengan menunjukkan perbedaan antara modal sebagai barang-barang material yang digunakan untuk memproduksi barang-barang lain dan jasa-jasa, yang merupakan gejala nyata, dan pinjaman sebagai gejala moneter. “sewa mesin”, menunjukkan harga yang disebut pertama, sedangkan bunga merupakan kewajiban yang dipikulkan kepada (modal) yang disebut kedua. Pembedaan yang sama ini sama dengan pembedaan antara pasar modal, yag merupakan pasar jangka jauh, dan pasar moneter, yang bisa merupakan pasar jangka jauh atau pasar jangka pendek. Disini timbul ketidak-jelasan karena digunakannya secara konvensional istilah”modal” dalam pengertian luas, sebab kita selalu mendengar tentang (pengertian) gerakan-gerakan modal jangka panjang dan jangka pendek sebagai gerakan-gerakan moneter.
E. Bank Tanpa Bunga
Karena bunga adalah instrument yang menyebabkan ketidak seimbangan sector riil dan moneter. Dalam perekonomian islam, sector perbankan tidak mengenal instrument suku bunga. System keuangan islam menerapkan system pembagian keuntungan dan kerugian (profit and loss sharing), bukan kepada tingkat bunga yang telah menetapkan tingkat keuntungan dimuka. Besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh nasabah perbangkan islam ditentukan oleh besar kecilnya pembagian keuntungan yang diperoleh bank dari kegiatan investasi dan pembiayaan yang dilakukannya di sector riil.
Perlu dijelaskan tentang perbedaan antara bunga dan bagi hasil itu. Kegiatan penabungan yang tidak disertai imbalan bila kita menerima bagi hasil dan yang diberi imbalan ila kita menerima bunga, harus di bedakan dengan kegiatan penggantian tabungan-tabungan dengan factor-faktor produksi yang imbalannya adalah bunga dalam buku-buku ekonomi konvensional dan bagi hasil dalam buku-buku keislaman. Dengan perkataan lain, bunga tidak membedakan antara kedua kegiatan tersebut, sedangkan bagi hasil membedakan keduanya. Akibatnya, bunga memungkinkan untuk dipisahkannya kedua perbuatan ini dan menempatkannya dalam dua tahap. Bagi hasil menyatukan kedua-duanya karena tidak membiarkan tabungan saja untuk diberi imbalan. Bagi hasil menjatuhi hukuman atas tabungan-tabungan semacam itu dengan kewajiban membayar zakat dan dibarengi dengan tidak diberikannya bunga.
Bagi hasil adalah persentase yang ditentukan lebih dahulu dari seluruh laba proyek yang bersangkutan, sedangkan sisa jumlah ini sebut saj laba bersih adalah imbalan bagi sipengusaha. Perbedaan pokok antara bagi hasil dan bunga yang ditujukan kepada perusahaan adalah bahwa yang disebut belakangan merupakan beban yang telah ditetapkan bagi perusahaan yang bersangkutan, sedangkan yang disebut pertama merupakan bagian dari labaproyek tertentuyang bisa naik-turun sejalan dengan naik-turunnya hasil kegiatan-kegiatan perusahaan yang bersangkutan.
Perbedaan lain antara bunga dan bagi hasil adalah bahwa bagi hasil merupakan gejala jangka panjang dimana preferensi bagi aset-aset cair hamper dapat diabaikan begitu saja, sedangkan bunga merupakan gejala jangka pendek dan jangka panjang sekaligus. Pemikiran ekonomik belum memberikan sebuah teoripun yang bisa diterima untuk menjelaskan bunga dan sturktur waktu pembayarannya. Meskipun jelas adanya antaraksi antara tingkat-tingkat bunga jangka pendek dan jangka panjang, turun-naiknya yangberjangka pendek tercermin pada gejala investasi jangka panjang dengan sarana dualitas ini.