Minggu, 17 Mei 2009

JURNAL OPZ

A. Pengertian Jurnal
Apabila transaksi-transaksi langsung kita catat ke dalam buku besar kemungkinan terjadinya kesalahan dalam mendebit dan mengkredit sangatlah besar. Kesalahan ini bisa berupa.Mencatat dalam rekening yang salah atau pun mencatat dalam rekening yang besar .Tetapi letaknya salah, untuk menghindari kemungkina terrebut di buatlah jurnal.

B. Fungsi jurnal
Secara umum.Ada 3 funsi jurnal yaitu:
  1. Fungsi analisis, menganalisis rekening mana yang di debit dan mana yang di kredit.
  2. Fungsi pencatatan, mencatat transaksi dan keterangannya.
  3. Fungsi historis, setiap transaksi di catat secara kronologis .

c. Langkah-langkah untuk menjurnal
  1. Tanggal: di tulis dengan tahun, bulan, dan tanggal secara berurutan.
  2. Keterangan: di tulis nama rekening yang akan di debitkan terlebih dahulu pada sisi kiri, sedangkan nama rekening yang akan di kreditkan di tulis pada garis berikutnya sisi kanan.
  3. Ref: referenri, di tulis dengan nomor Rekening.Buku besar.
  4. Debit atau kredit: di tulis dengan jumlah uang, sesuai dengan bukti transaksi.
0

BPRS (Bank Perkreditan Rakyat Syariah) dan BMT (Baitul Mal Wa Tamwil) Syariah

Di indonesia, sistem perekonomian yang sesuai dengan prinsip syariah sebenarnya telah dipraktikan dan melembaga sejak lama bila kita melihat kembali ke belakang, sesungguhnya masyarakat Indonesia telah mengenal ekonomi srariah bahkan jauh sebelum system kapitalis dikenal oleh bangsa ini. Mereka mengenal system perekonomian islam melalui para pedagang islam Eropa pada abad ke-17. jejaknya masih kita lihat di pedesaan, dimana praktik bagi hasil dalam pertanian antara pemilik lahan dan petani dan penggarap masih tetap berlangsung.

Dalam perkembangannya, bahkan sempat memiliki peran secara nasional, terbukti dengan terbentuknya Sarekat Dagang Islam pada tahun 1909. yang terbentuk untuk menandakan sikap perlawanan masyarakat pada saat itu terhadap colonial Belanda.

Secara nasional, pada saat ini, perkembangan ekonomi syariah sangat di warnai oleh perkembangan bank-bank Syariah yang di awali dengan terbentuknya BPRS-BPRS yang ada. Hal itu dimulai dengan terbentuknya 3 BPRS di Bandung, yaitu PT. BPRS Berkah Amal Sejahtera, PT BPRS Dana Mardatilah, dan PT BPRS Amanah Rabbaniah. Selain itu, juga berdiri kemudian PT. BPRS Hareukat di Nangroe Aceh Darussalam. Setelah barulah PT Bank Muamalat Indonesia yang beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992 yang menjadikan mereka sebagai bank umum pertama yang beroperasi berdasarkan (menerapkan) prinsip-prinsip Syariah.

Dengan perkembangan yang terus-menerus terjadi, perkembangan pembentukan lembaga-lembaga ekonomi syariah semakin meningkat . hal ini seiring jalan dengan tanggapan masyarakat yang sangat positif dengan keberadaan lembaga tersebut. dengan perkembangan tersebut,hingga tahun 2006 sudah berdiri 3 Bank Umum Syariah (BUS), 20 Unit Usaha Syariah (UUS) dan !)% Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS).
Kesemarakan perkembangan perbankan syariah nasional juga diikuti dengan perkembangan lembaga-lembaga keuangan syariah dan kegiatan ekonomi yang diidentifikasikan sebagai kesesuaian dengan prinsip syariah. Perkembangan lembaga keuangan syariah di luar sector perbankan yang layak kita catat adalah perkembangan Baitul Mal Wa Tamwil (BMT) yang di berbagai daerah menjadi penggerak perekonomian masyarakat lapisan bawah.

BPRS (Bank Perkreditan Syariah)

Skala boleh kecil, tapi kalau soal hasil jangan di remehkan. Itulah yang ditunjukan oleh tingkat bagi hasil deposito di Bank Perkreditan Rakyat Syariah. Bahkan menurut ketua umum Asosiasi Bank Syariah Indonesia (Asbisindo), Wahyu Dwi Agung, tingkat bagi hasil deposito per bulan di BPRS dapat mencapai angka 15 hingga 16 persen. Angka ini jauh lebih tinggi dibandingkan dengan jumlah persentase yang dilakukan oleh bank-bank konvensional.

Hal ini juga bisa kita lihat pada BPRS Ariyah Jaya, Depok, menyatakan, bagi hasil deposito yang ditawarkan oleh BPRS yang dikelolanya bisa lebih tinggi dari itu. Hasil deposito bagi hasil bergantung pada hasil pendapatan yang masuk secara keseluruhan ke perusahaan. Namun dapat dirata-ratakan, antara 16 sampai 18 persen.

Banyak kelebihan yang dimiliki oleh BPRS bila dibandingkan dengan bank umum, khususnya dalam pendekatan kepada nasabah. Pendekatan kepada nasabah yang diterapkan sangat personal. Menyederhanakan prosedur bagi nasabah yang hendak melakukan atau menggunakan jasa. Seperti misalnya, dalam memberikan pinjaman atau pembiayaan. Persyaratan yang diajukan kepada nasabah tetap ada tetapi tidak perlu serumit dengan bank-bank umum. Hal ini agar terbina hubungan baik antara bank dengan debitornya. Karena disinilah kekuatan dari lembaga-lembaga dapat bertahan, yaitu dengan mengandalkan kepercayaan yang terjalin antara kedua belah pihak.




Baitul Mal Wa Tamwil (BMT)

Kalau ingin melihat pemberdayaan ekonomi masyarakat dalam arti sebenarnya, maka lihatlah kiprah BMT. Dari pedagang pecel, bakul sayur sampai took-toko kelontong, sembako, atau kios sepatu berukuran sedang atau kecil telah bermitra dengan BMT. Mereka dapat memperoleh pendanaan murah lagi berkah dari lembaga keuangan syariah mikro yang kini jumlahnya ditaksir 3000-an tersebar di seluruh Indonesia.

Peran BMT dalam memberikan kontribusi kepada bergeraknya roda perekonomian kecil, jelas riil (nyata). Sementara perbankan dililit dengan 'lemak' dana yang tak mampu disalurkan, BMT langsung masuk ke pengusaha. Tapibukan itu saja nilai strategis dari BMT. Satu yang paling Istimewa, BMT juga menjadi agen pengembangan dan penyantun masyarakat papa.

Kepada nasabah yang benar-benar membutuhkan modal dan belum bisa memberikan pengembalian plus bagi hasil, tak menghalangi mereka untuk menyalurkan dana. Dana yang diberikan kepada mereka kurang dari Rp 200.000 untuk masing-masing penerima yang masuk dalam kategori Qardhul hasan.

Walaupun begitu, kaum dhuafa penerima program qardhul hasan ini mereka pantau secara khusus. Calon-calon penerima fasilitas tersebut dibimbing keagamaan. Setelah itu, manajemen inset baru menyaring mereka untuk mengetahui siapa yang layak menerima. Mereka yang menerima dana itu, adalah mereka yang mengikuti pengajian dan telah menunjukan sikap yang amanah.

Selain itu, ada juga program pembagian bantuan kepada para fakir miskin. Biasanya yang diberikan adalah bahan-bahan makana pokok yang sehari-hari mereka butuhkan untuk bertahan hidup seperti beras. Hal ini dilakukan untuk melakukan fungsi BMT selain sebagai lembaga ekonomi juga sebagai lembaga Baitul Mal yang berfungsi sosial. Dana sepenuhnya diambil dari dana Infaq, shadaqoh, zakat maupun sumbangan-sumbangan yang diberikan kepada hartawan atau pengguna BMT yang menyisihkan dananya untuk amal setelah mereka puas menggunakan fasilitas BMT.
3