Minggu, 07 Februari 2010

WAKAF

Wakaf diambil dari kata kerja bahasa Arab wakafa itu menurut bahasa berarti 'menahan' atau 'berhenti'. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.

Dasar hukum wakaf diambil dari Al Quran, Sunah, dan Ijma ulama. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran (3):92 berikut ini: "Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui." Sedangkan Rasul Allah bersabda, "Apabila manusia wafat terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu : 1) shadaqah jariyah (amal yang pahalanya tetap mengalir) yang diberikannya semasa ia hidup, (2) ilmu yang bermanfaat (bagi orang lain) yang diajarkan selama hayatnya, dan (3) doa anak yang shaleh. Para ahli berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal jariyah salah satunya adalah pahala wakaf.


Tentang wakaf tunai (wakaf uang), sebenarnya telah menjadi wacana perbincangan para ulama terdahulu. Al-Zuhry (w 124 H), misalnya, sebagaimana disebutkan oleh Imam al-Bukhary (w 252 H), berpendapat bahwa boleh mewakafkan dinar dan dirham. Caranya ialah menjadikan dinar dan dirham tersebut sebagai modal usaha (dagang), kemudian menyalurkan keuntungannya sebagai wakaf (Abu al-Su'ud Muhammad, tt 20-21).

UU Wakaf mengatur wakaf tunai di dalam Pasal 1: (1) Harta benda wakaf terdiri atas benda tidak bergerak dan benda bergerak; (2) Benda tidak bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf a meliputi (a) hak atas tanah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, baik yang sudah maupun yang belum terdaftar, (b) bangunan atau bagian bangunan yang berdiri di atas tanah sebagaimana dimaksud pada huruf a, (c) tanaman dan benda lain yang berkaitan dengan tanah, (d) hak milik atas satuan rumah susun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, (e) benda tidak bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (3) Benda bergerak sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 Huruf b adalah harta benda yang tidak bisa habis karena dikonsumsi, meliputi uang, logam mulia, surat berharga, kendaraan, hak atas kekayaan intelektual, hak sewa, serta benda bergerak lain sesuai dengan ketentuan syariah dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kalau wakaf hanya dibatasi pada benda tidak bergerak, bagaimana peluang wakaf bagi orang yang kekayaannya banyak meliputi benda bergerak, yang mungkin jumlahnya lebih banyak ?

Memang untuk mengubah pemahaman masyarakat demikian, memerlukan waktu dan usaha yang sungguh-sungguh. Tetapi UU Wakaf telah "berani" menentukan macam dan cakupan benda bergerak yang dapat diwakafkan. Dengan demikian, wakaf tunai adalah suatu keniscayaan. Bila perlu diadakan "gerakan wakaf tunai" untuk menumbuhkan "budaya wakaf".

Banyak sasaran yang bisa dicapai dengan wakaf tunai, seperti dikemukakan A.A. Mannan (2001) yang telah berhasil mengembangkan sertifikat wakaf tunai di Bangladesh, yaitu:

1. menjadikan perbankan sebagai fasilitator untuk menciptakan wakaf tunai dan membantu dalam pengelolaan wakaf.
2. membantu memobilisasi tabungan masyarakat dengan menciptakan wakaf tunai dengan maksud untuk memperingati orang tua yang telah meninggal, anak-anak, dan mempererat hubungan kekeluargaan orang-orang kaya.
3. meningkatkan investasi sosial dan mentransformasikan tabungan masyarakat menjadi modal.
4. memberikan manfaat kepada masyarakat luas, terutama golongan miskin, dengan menggunakan sumber-sumber yang diambilkan dari golongan kaya.
5. menciptakan kesadaran diantara orang kaya tentang tanggung jawab sosial mereka terhadap masyarakat.
6. membantu pengembangan Social Capital Market.
7. membantu usaha-usaha pembangunan bangsa secara umum dan membuat hubungan yang unik antara jaminan sosial dan kesejahteraan masyarakat.


sumber : http://muhamadzainudin-dzay.blogspot.com/

0