Selasa, 02 Juni 2009

Pola Pengumpulan, Distribusi & Pendayagunaan Zakat

a) Pola Pengumpulan Zakat

• Pemerintah tidak melakukan pengumpulan zakat. Melainkan hanya berfungsi sebagai Motivator, Regulator, dan fasilitator dalam pegumpulan zakat.
• Pengumpulan zakat dilakukan oleh badan amil zakat yang dibentuk oleh pemerintah dan lembaga amil zakat yang dibentuk oleh masyarakat dan dikukuhkan oleh pemerintah.
• Pengumpulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datang) ke Badan Amil Zakat melalui conter zakat, unit pengumpulan zakat, pos, bank, pemotongan gaji, danpembayaran zakat yang dapat mengurangi penghasilan kena pajak.


b) Pola Pendistribusian Zakat

a) Pengertian Pola
Pola adalah gambaran yang di pakai untuk contoh. Pola adalah bentuk yang di pakai sebagai acuan atau dasar membuat/melaksanakan sesuatu yang dapat menguntungkan manusia.

Pola pendiatribusian zakat adalah bentuk penyaluran dana zakat dari muzzaki kepada mustahik dengan melalui amil.

b) Macam-macam Pola Pendistribusian Zakat
kalau kita melihat pengelolan zakat pada masa Rasulullah SAW dan para sahabat kemudian di aplikasikan pada kondisi sekarang . Kita dapati bahwa penyaluran zakat dapat dibedakan menjadi dua bentuk, yakni bantuan sesaat (pola tradisonal/konsumtif) dan pemberdayaan (pola kontemporer/produktif.

• Pola Tradisional/Konsumtif (Bantuan Sesaat)
Pola tradisioanl yaitu penyaluran batuan dana zakat diberikan langsung kepada mustahik.

• Pola Kontemporer/Produktif (Bantuan Pemberdayaan)
Pola produktif adalah pola penyaluran dana zakat kepada mustahik yang ada dipinjamkan oleh amil untuk kepentingan aktifitas suatu usaha/bisnis.

c) Pola Pendayagunaan Zakat
a) Pengertian Pola dan Pendayagunaan
“Pola” dalam kamus besar bahasa Indonesi artinya sistem, cara kerja, bentuk (struktur) yang tetap. Sedangkan “Pendayagunaan” adalah pengusahaan agar mampu mendatangkan hasil atau pengusahaan (tenaga dan sebagainya) agar mampu menjalankan tugs dengan baik.
Pola pendaygunan zakat adalah cara/sistem distribusi dan alokasi dana zakat berdasarkan dengn tuntunan perkembangan zaman dan sesuai dengan cita dan rasa syari’at, pesan dan kesan ajaran islam.


b) Sasaran Pendayagunaan Zakat
Allah SWT menetapkan delapan golongan mustahik (asnaf Mustahik). Terdiri dari fakir, miskin, amil, muallaf, riqob, ghorimin, fisabilillah, dan ibnu sabil.
klasifikasi golongan mustahik dapat dibagi dalam dua kelompok besar, yaitu : kelompok permanen dan kelompok temporer.
• kelompok pemanen : fakir, miskin,amil, dan muallaf. Empat golongan mustahik ini diasumsikan akan selalu ada diwilayah kerja organisasi pengelolaan zakat dan karena itu penyaluran dana kepada mereka akan terus menerus atau dalam waktu lama walaupun secara individu peneriam berganti-ganti.
• Kelompok temporer : riqob, ghorimin, fisabilillah dan ibnu sabil. Empat golongan mustahik kini diasumsikan tidak selalu da diwilayah kerja suatu orgaisasi pengelolaan zakat.


kelompok manajemen dakwah
5