Wakaf diambil dari kata kerja bahasa Arab wakafa itu menurut bahasa berarti 'menahan' atau 'berhenti'. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.Dasar hukum wakaf diambil dari Al Quran, Sunah, dan Ijma ulama. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran...