Sabtu, 18 September 2010

Bimbingan Haji & Umroh

Umrah adalah berkunjung ke Baitullah, untuk melakukan tawaf, sa'i dan bercukur demi mengharap ridha Allah.

Haji adalah berkunjung ke Baitullah (Ka'bah) untuk melakukan beberapa amalan antara lain: Wukuf, Tawaf, Sa'i dan amalan lainnya pada masa tertentu, demi memenuhi panggilan Allah SWT dan mengharapkan ridha-Nya.

Istitha'ah artinya mampu, yaitu mampu melaksanakan ibadah haji/umrah ditinjau dari segi:
a. Jasmani:
sehat dan kuat, agar tidak sulit melakukan ibadah haji/umrah.
B. Rohani:
1). Mengetahui dan memahami manasik haji/umrah.
2). Berakal sehat dan memiliki kesiapan mental untuj melakukan ibadah haji/umrah dengan perjalanan yang jauh.
a. Mabit di muzdalifah tanggal 10 zulhijah ialah bermalam di muzdalifah setelah wukuf di arafah. Ketentuan mabit di muzdalifah adalah keberadaan jamaah dianggap sah walaupun sesaat setelah lewat tengah malam.
b. Mabit di mina ialah bermalam di mina di malam hari tanggal 11, 12, 13 zulhijjah dalam rangka melaksanakan amalan haji. Hukum mabit mina dinyatakan sah apabila jamaah haji berada di mina dari separoh malam.


Lontar jamrah
adalah melontar dengan batu kerikil yg mengenai marma (jamrah ula, wustha dan aqabah) dan batu kerikil masuk ke dalam lubang marma pada hari Nahr dan hari Tasyrik.

Tahallul
adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan (dibolehkan) melakukan pebuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ada 2 macam yaitu:
a. Tahallul Awal ialah keadaan seseorang yang telah melakukan dua di antara tiga perbuatan yaitu: melontar jamrah aqabah dan bercukur, atau melontar jamrah aqabai dan tawaf ifadah serta sa'i atau tawaf ifadah dan sa'i.
b. Tahallul Tsani adalah keadaan seseorang yang telah melakukan ketiga perbuatan yaitu: melontar jamrah aqabah, bercukur dan tawaf ifadah serta sa'i. Bagi yang sudah sa'i setelah tawaf qudum (haji ifrad dan qiran) tidak perlu melakukan sa'i setelah tawaf ifadah. Sesudah tahallul tsani seorang jamaah boleh bersetubuh dengan suami/isteri.

Dam menurut bahasa artinya darah, sedangkan menurut istilah adalah mengalirkan darah (menyembelih ternak yaitu kambing, unta atau sapi di tanah haram dalam rangka memenuhi ketentuan manasik haji).
a. Dam Nusuk (sesuai ketentuan ibadah) adalah dam yang dikenakan bagi orang yang mengerjakan haji Tamattu' atau Qiran. (bukan karena salah melakukan kesalahan).
b. Dam Isa'ah adalah dam yang dikenakan bagi orang yang melanggar aturan/melakukan kesalahan yaitu:
1. Melanggar aturan ihram haji atau umrah.
2. Meninggalkan salah satu wajib haji atau umrah yg terdiri dari:
a. Tidak berihram/niat dari Miqat.
b. Tidak mabit di Muzdalifah.
c. Tidak mabit di Mina.
d. Tidak melontar jamrah.
e. Tidak tawaf wada'.

Nafar menurut bahasa artinya rombongan sedangkan menurut istilah adalah keberangkatan jamaah hjai meninggalkan mina pada hari tasyrik. Nafar terbagi menjadi 2 bagian:
a. Nafar Awal adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan mina lebih awal, paling lambat sebelum terbenam matahari yaitu tanggal 12 Zulhijjah setelah melontar jamrah ula, wustha dan aqabah.
b. Nafar Tsani adalah keberangkatan jamaah haji meninggalkan mina pada tanggal 13 Zulhijjah setelah melontar jamrah ula, wustha dan aqabah.
2

2 komentar:

ilmi mengatakan...

informasi ini sangat membantu saya dlm mempersiapkan diri utk pergi ke tanah suci.
http://kafebuku.com/10-langkah-mudah-haji-umrah-cara-rasulullah/

Biaya Paket Umrah mengatakan...

makasih mas infonya.....
dengan bimbingan Haji akan lebih khusyu' ibadah hajinya....