Pengertian Majelis Taklim
Menurut akar katanya, istilah majelis taklim terssusun dari gabungan dua kata : majlis yang berarti (tempat) dan taklim yang berarti (pengajaran) yang berarti tempat pengajaran atau pengajian bagi orang-orang yang ingin mendalami ajaran-ajaran islam sebagai sarana dakwah dan pengajaran agama.
Majelis taklim adalah salah satu lembaga pendidikan diniyah non formal yang bertujuan meningkatkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah SWT dan akhlak mulia bagi jamaahnya, serta mewujudkan rahmat bagi alam semesta.
Dalam prakteknya, majelis taklim merupakan tempat pangajaran atau pendidikan agama islam yang paling fleksibal dan tidak terikat oleh waktu. Majelis taklim bersifat terbuka terhadap segla usia, lapisan atau strata social, dan jenis kelamin. Waktu penyelenggaraannya pun tidak terikat, bisa pagi, siang, sore, atau malam . tempat pengajarannya pun bisa dilakukan dirumah, masjid, mushalla, gedung. Aula, halaman, dan sebagainya. Selain tiu majelis taklim memiliki dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai lembaga dakwah dan lembaga pendidikan non-formal. Fleksibelitas majelis taklim inilah yang menjadi kekuatan sehingga mampu bertahan dan merupakan lembaga pendidikan islam yang paling dekat dengan umat (masyarakat). Majelis taklim juga merupakan wahana interaksi dan komunikasi yang kuat antara masyarakat awam dengan para mualim, dan antara sesama anggot jamaah majelis taklim tanpa dibatasi oleh tempat dan waktu.
Dengan demikian majelis taklim menjadi lembaga pendidikan keagamaan alternative bagi mereka yang tidak memiliki icukup tenaga, waktu, dan kesempatan menimba ilmu agama dijulur pandidikan formal. Inilah yang menjadikan majlis taklim memiliki nilai karkteristik tersendiri dibanding lembaga-lembaga keagamaan lainnya.
Dasar Hukum Majelis Taklim
Majelis taklim merupakan lembaga pendidikan diniyah non-formal yang keberadaannya di akui dan diatur dalam :
1. Undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang system pendidikan nasional.
2. Peraturan pemerintah nomor 19 tahun 2005 tantang standar nasional pendidikan.
3. Peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan
pendidikan keagamaan.
4. Keputusan MA nomor 3 tahun 2006 tentang strutur departement agama tahun 2006.
Selasa, 10 Februari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
15 komentar:
trima kasih ilmunya
"Taklim" berasal dari kata "allama" "yu'allimu=mengajarkan" dan menjadi "Taklim=kata benda abstrak=masdar" "pengajaran/proses pembelajaran". Belajar tidak mengenal umur dan waktu apalagi ilmu agama yang wajib bagi setiap pribadi Kursus Online GRATIS
tolog disertakan sumbernya dari buku mana bos? dan dasar hukumnya dapet dari mana? terimakasih
Semoga bernmanfaat dalam menambah ilmu agama.
http://arofahgalangmulia.blogspot.co.id
Bukankah kata taklim berasal dari kata kalama - yaklimu...
Apa boleh rumah dibilang majelis taklim?
Terimakasih atas ilmunya semoga bermanfaat bagi yg membutuhkannya
Terimakasih atas ilmunya semoga bermanfaat bagi yg membutuhkannya
Terimakasih semoga wawasan ilmu agama semakin bertambah
Sebetulnya ta'liim,tdk ada takliim hhh,kallama itu beda lagi artinya berbicara, Wallahu a'alam..
Syarat nya apa kalau nak buat nya kan tadi infonya itu nak jelaske
Kalau ada yg komentarnya rada² gak sepaham dg kegiatan Ummat Islam berupa Majlis Ta'lim, itu mau diapain & dianggap apa ya?
Ayo Ummat Islam!
Maju terus!
Kembangkan terus karyamu di dunia Da'wah Islamiyah 💪💪
Abaikan mulut² yg sukanya cemat-cemot & kaku yg tidak suka (atau memang gak paham) gerakan² da'wah Islamiyah yg kian membumi di seantero dunia 💪💪
Sedang ingin mendirikan,, namun rintangannya cukup berat untuk kami kaum² lemah dan bodoh.
Terima kasih, sangat membantu informasi untuk tugas penyuluhan, semoga menjadi amal jariyah
Capsule hote
Posting Komentar