Minggu, 11 Maret 2012

Pengertian CSR

Definisi dari CSR itu sendiri telah dikemukakan oleh banyak pakar, di antaranya adalah yang dikemukakan oleh magnan & farrel mendefinisikan CSR sebagai “A business acts in socially responsible manner when its decision and account for and balance diverse stake holder interest”. Definisi ini menekankan kepada perlunya memberikan perhatian secara seimbang terhadap kepentingan berbagai stakeholders yang beragam dalam setiap keputusan dan tindakan yang di ambil oleh para pelaku yang secara social bertanggung jawab.

Sedangkan menurut elkington (1997) mengemukakan bahwa sebuah perusahaan yang menunjukan tanggung jawab sosialnya akan memberikan perhatian kepada peningkatan kualitas perusahaan (profit); masyarakat khususnya komunitas sekitar (people); serta lingungan hidup (planet bumi).

Menurut definisi yang dikemukakan oleh the Jakarta consulting group, tanggung jawab social perusahaan ini diarahkan baik ke dalam (internal) maupun ke luar (eksternal) perusahaan. Ke dalam, tanggung jawab ini diarahkan kepada pemegang saham dalam bentuk profitabilitas dan pertumbuhan. Seperti diketahui, pemegang sham telah menginvestasikan sumberdaya yang dimilikinya guna mendukung berbagai aktivitas operasional perusahaan, dan oleh karenanya mereka akan mengharapkan profitabilitas yang optimal serta pertumbuhan perusahaan sehingga kesejahteraan mereka di masa depan juga akan mengalami peningkatan. Oleh karenanya perusahaan harus berjuang keras agar memperoleh laba yang optimal dalam jangka panjang serta senantiasa mencari peluang bagi pertumbuhan dimasa depan. Ke luar, tanggung jawab social ini bekaitan dengan peran perusahaan sebagai pembayar pajak dan penyedia lapangan kerja, * meningkatkan kesejahteraan dan kompetensi masyarakat, serta memelihara lingkungan bagi kepentingan generasi mendatang.

=============================================
* DR. A.B. Susanto, A strategic management approach, Corporate Sosial Responsibility.
0

0 komentar: