Jumat, 08 Oktober 2010

Teori Distribusi Islam

Konsep dasar kapitalis dalam permasalahan distribusi adalah kepemilikan (private) pribadi. Makanya permasalahan yang timbul adalah adanya perbedaan mencolok pada kepemilikan, pendapatan harta pusaka peninggal leluhurnya masing-masing. Milton H. Spencer (1977), menulis bukunya contemporary Economics. “Kapitalisme merupakan sebuah system organisasi ekonomi yang dicirikan oleh hak milik private (individu) atas alat-alat produksi dan distribusi (tanah, pabrik-pabrik, jalan-jalan kereta api, dan sebagainya) dan pemanfaatannya untuk mencapai laba dalam kondisi-kondisi yang sangat kompetitif .

Lembaga hak milik swasta merupakan elemen paling pokok dari kapitalisme. Para individu memperoleh perangsang agar aktiva mereka dimanfaatkan seproduktif mungkin. Hal tersebut sangat mempengaruhi distribusi kekayaan serta pendapatan karena individu-individu diperkenankan untuk menghimpun aktiva dan memberikannya kepada ahli waris secara mutlak apabila mereka meninggal dunia.


A. Sewa
Sewa menurut Ricardo adalah bagian hasil tanah yang dibayar kepada tuan tanah untuk penggunaan kekayaan tanah asli dan tak dapat merusak. Menurut dia sewa adalah surplus diferensial. Ia merupakan selisih dengan hasil tanahmutu unggul dengan hasil tanah mutu rendah. Mungkin juga timbulnya sewa karena kesulitan tanah sehubung dengan permintaan.
Sewa ada dua macam yaitu
1. Sewa Diferensial adalah sewa yang diperoleh sebidang tanah dapat dianggap sebagai sewa diferensial jika kita bandingkan hasilnya dengan hasil sebidang tanah dengan mutu rendah atau marjinal saat kedua bidang tanah itu diolah dengan alat-alat sejenis.
2. sewa kelangkaan adalah sewa yang diperoleh bidang tanah yang sama dapat dipandang sebagai sewa kelangkaan, suatu sewa yang timbul kerena kekurangan penyediaan menyeluruh dibandingkan dengan permintaan terhadap jenis tanah ini
\
Professor marshall dengan tepat mengatakan bahwa perbedaan antara sewa diferensial dengan sewa kelangkaan hanyalah soal perbedaan pendekatannya saja.
Sesungguhnya hakikat pengertian sewa adalah pengertian suatu surplus yang diperoleh suatu kesatuan khusus faktor produksi yang melebihi penghasilan minimum yang dibutuhkan untuk melakukan pekerjaan.
Bedanya sewa dengan bunga adalah :
1. sewa adalah hasil inisiatif usaha karena pemilik tetap berkepentingan dengan seluruh proses pemakaian sementara pada bunga tidak ada keterlibatan pemilik terserah digunakan untuk apa yang penting bunga terjamin.
2. sewa mengandung wira usaha(entrepreneurship) sedangkan membungakan uang tidak sama sekali.
3. dalam hal sewa pemilik menentukan pola, ukuran dan manfaat produk, tetapi pada bunga tidak.
4. sewa tidak termasuk harga tetapi bunga termasuk harga.
5. sewa tidak menciptakan budaya malas, tetapi bunga menciptakan budaya malas.

B. Upah
Teori upah yang pada umumnya diterima adalah teori produk menejerial. Menurut teori ini upah ditentukan keseimbangan antara kekuatan permintaan dan persediaan. Dengan megasumsikan penyediaan tenega kerja dalam suatu jangka waktu yang panjang dan konstan, maka permintaan akan buruh dalam suatu kerangka kapitalis datang dari majikan yang mempekerjakan buruh dan factor produksi lainnya untuk membuat keuntungan dari usaha tersebut. selama hasilo bersih tenaga kerja lebih besar dari tarif upah itu.

Pengisapan terhadap buruh oleh para majikan dilarang dalam islam. Dalam hal ini adalah membesarkan hati untuk mengutip pernyataan Nabi Muhammad SAW bahwa :
“ Manusia tidak brhak atas bagian yang tidak diberikan tuhan kepadanya, tuhan memberikan kepada setiap orang haknya, oleh karena itu jangan mengganggu apa yang dimiliki oleh orang lain”.

Nabi juga mengatakan bahwa :
“upah seorang buruh harus dibayar kepadanya sebelum keringat dibadanya kering.”
Selamjutnya diriwayatkan oleh Ibnu Majah bahwa Nabi juga bersabda :
“ kewajiban para majikan hanya menerima pekerjaan yang mudah dilakukan oleh para karyawannya, janganlah mempekerjakan dia sedemikian rupa sehingga berakibat buruk pada kesehatannya”


C. Mekanisme Pasar
Dalam konsep ekonomi islam penentuan harga dilakukan oleh kekuatan kekuatan pasar, yaitu kekuatan permintaan dan kekuatan penawaran. Dalam konsep islam pertemuan permintaan dengan penawaran tersebut haruslah terjadi secara rela sama rela, tadak ada pihak yang merasa terpaksa untuk melakukan transaksi pada tingkat harga tersebut.
Dalam konsp islam monopoly, duopoly, oligopoly dalam artian hanya ada satu penjual, dua penjual, atau beberapa penjual tidak dilarang keberadaannya selama mereka tidak mengambil keuntungan diatas keuntungan normal.
Islam mengatur agar persaingan dipasar dilakukan dengan adil. Setiap bentuk yang dapat menimbulkan ketidak adilan dilarang.
1. Talaqi rukban dilarang karena pedagang yang menyongsong dipinggir kota mendapat keuntungan dari ketidak tahuan penjual penjual kampung akan harga yang berlaku dikota.
2. Mengurangi timbangan dilarang karena barang dijual dengan harga yang sama dengan jumlah yang lebih sedikit.
3. menyembgunyikan barang cacat dilarang karena penjual mendapatkan harga yang baik untuk kualitas yang buruk.
4. menukar kurma kering dengan kurma basah dilarang, karena takaran kurma yang basah ketika kering bias menjadi berbeda dengan kurma kering yang ditukar.
5. Menukar satu takar kurma kualitas bagus dengan dua takar kurma kulitas sedang dilarang karena setiap kurma mempunyi harga pasarnya.
6. Transaksi Najasy dilarang karena sipenjual menyuruh orang lain memuji barangnya atau menawar dengan harga tertinggi agar orang lain tertarik.
7. Ikhtikar dilarang karena mengambil keuntungan diatas keuntungan normal dengan menjual lebih sedikit barang untuk harga yang lebuh tinggi.
8. Ghaban Faa-hisy dilarang karena menjual diatas harga pasar.

D. Zakat
Zakat merupakan pukulan hebat bagi kapitalisme. Sayangnya, terjadi kesalahpahaman mengenai zakat. Beberapa dari mereka menganggapnya sebagai suatu amal pribadi, padahal zakat adalah pajak wajib atas tabungan dan harta benda berdasarkan suku yang berbeda beda, mulai dari dua sampai dua puluh persen.
Zakat merupakan musuh yang tak kenal kompromi bagi pekerjaan menimbun. Ia mencegah kecenderungan untuk menimbun sumbuer daya, dan uang tunai yang tidak digunakan, ia juga memberi dorongan kuat untuk menginvestaikan persediaan yang tak terpakai ini. Dorongan ini memperoleh banyak kekuatan dari kenyataan bahwa islam memperkenanka laba dan mitra usaha diam, dengan berbagai laba maupun kerugian.
Tujuan dari kegiatan zakat adalah berdasarkan sudut pandang system ekonomi pasar menciptakan distribusi pendapatan menjadi lebih merata. Selain untuk tujuan distribusi, maka analisis kebijakan fiskal dalam system ekonomi pasar dilakukan untuk melihat bagaimana dampak dari zakat terhadap kegiatan alokasi sumberdaya ekonomi dan stabilitas ekonomi.
Penelitian-penelitian yang berkaitan dengan dampak kegiatan zakat didalam suatu perekonomian dewasa ini belum banyak berkembang. Karena unsur zakat dalam system ekonomi konvensional bukan merupakan suatu variabel utama dalam struktur teori yang ada. Dalam struktur ekonomi konvensional unsure utama dalam kebijakan fiscal adalah unsure-unsur yang berasal dari berbagai jenis pajak sebagai sumber penerimaan pemerintah dan unsure-unsur yang berkaitan dengan variabel pengeluaran pemerintah.
Zakat merupakan poros dan pust keungan Negara Islam.zakat meliputi bidang moral, social dan ekonomi. Dalam bidang moral zakat mengikis habis ketamakan dan keserakahan pada sikaya. Dalam bidang sosial zakat bertindaka sabagai alat khas yang diberikan islam untuk menghapus kemiskinan. Dalam bidang ekonomi zakat mencegah penumpukan kekayaan yang mengerikan dalam tangan segelintir orang yang memungkinkan kekayaan kekayaan untuk disebarkan sebelum sempat menjadi besar dan sangat berbahaya ditangan para pemiliknya. Ia merupakan sumbangan wajib bagi kaum muslim untuk pembendaharaan Negara.
Zakat sesungguhnya merupakan instrument fiscal islami yang sanagt luar biasapotensinya. Potensi zakat ini jika digarap dengan baik, akan menjadi sumber pendanaan yang sangat besar., sehingga dapat menjadikan kekuatan pendorong pemberdayaan ekonomi umat dan pemerataan pendapat. Ujung dari semua itu akan bermuara pada meningkatnya perekonomian bangsa.

E. Wakaf
Wakaf merupaka satu instrument ekonomi islam yang belum diberdayakan secara optimal di Indonesia. Padahal disejumlah Negara lain seperti mesir, dan Bangladesh wakaf telah dikembangkan sedemikian rupa, sehingga menjadi sumber pendanaan yang tiada habis-habisnya bagi pengembangan ekonomi umat. Dala kondisi keterpurukan ekonomi seperti tengah dialami Indonesia saat ini, alangkah baiknya bila kita mempertimbangkan pengembangan instrument wakaf ini.
Wakaf memang tidak jelas dan tegas disebutkan dalam Al-Qur’an tetapai ada beberapa ayat yang dapat dijadikan dasar hukum wakaf. Salah satunya firman Allah berikut ini, “ Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna ), sebelum kamu menafkahkan sebagian hartamu yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahuinya.” (QS. Ali Imran [3];92). Begitu pula dalam suatu hadits bahwa Rasululah bersabda,” apabila seorang manusia meninggal, terputuslah amal perbuatannya, kecuali dari 3 hal yaitu : shadaqah jariyah, ilmu pengetahuan yang bermanfaat dan doa anak saleh”. Beberapa ahli berpendapat bahwa yang termasuk shadaqah jariyah salah satunya adalh harta yang diwakafkan.
Dalam hukum islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) kepada seorang Nadzir (penjaga wakaf) baik berupa peroarangan maupun lembaga, dengan ketentuan bahawa hasilnya digunakan sesuai syariat Islam.
0

0 komentar: