Senin, 04 Oktober 2010

Hisbah

Hisbah merupakan cara pengawasan terpenting yang dikenal oleh umat Islam pada masa permulaan Islam yang menyempurnakan pengawasan untuk meluruskan etika dan mencegah penyimpangan. Hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu mempunyai peran yang penting dalam pengawasan pasar dan kegiatan yang dilakukan di dalamnya, yaitu kegiatan-kegiatan ekonomi.Pasal ini bertujuan untuk hal-hal terpenting yang ada dalam fikih ekonomi menurut Radhiyallahu Anhu tentang hisbah dan perannya dalam mengawasi kegiatan ekonomi.

Pengertian Hisbah

Hisbah secara etimolgi dan terminologi berkisar pada memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran (amar makruf nahi mungkar). Misalnya, si fulan melakukan hisbah terhadap si fulan artinya mengingkari perbuatannya yang buruk.

Sedangkan makna terminologis hisbah adalah memerintahkan kebaikan apabila ada yang meninggalkannya, dan melarang kemungkaran apabila ada yang melakukannya.
Konsep hisbah diatas meluas agar bisa mencakup semua anggota masyarakat yang mampu memerintahkan kebaikan dan mencegah kemungkaran, apakah mereka ditugasi oleh negara ataukan tidak diwajibkan secara resmi.Sebagaimana ruang lingkup hisbah mencakup hak-hak Allah dan hak-hak manusia. Artinya bahwa hisbah mencakup semua sisi kehidupan. Dimana pembahasan di sini akan di persempit tentang penjelasan pelaksanaan hisbah oleh negara pada masa Umar Radhiyallahu Anhu dalam hal-hal yang berhubungan dengan ekonomi.


Kami mencurahkan banyak perhatian kepada hisbah pada masa Umar Radhiyallahu Anhu. Hisbah adalah cara terpenting dalam pengawasan terhadap kegiatan ekonomi, dimana kami dapatkan Umar Radhiyallahu Anhu melakukan peran sebagai muhtasib (pengawasan), dan mengawasi umat siang dan malam, membawa tongkat, dan berkeliling ke pasar-pasar untuk melakukan pengawasan terhadap prilaku dan kegiatan orang-orang. Umar Radhiyallahu Anhu adalah orang pertama yang mengawasi kegiatan di madinah, membawa tongkat dan mengajarkannya.Maksudnya adalah bahwa Umar Radhiyallahu Anhu berkeliling pada malam hari, dan mendatangi rumah-rumah umat Islam untuk mengetahui keadaan mereka dan mengetahui orang-orang yang membutuhkan dan teraniaya, mengetahui orang-orang yang mempunyai masalah, mencegah kegiatan yang berbahaya dan lai sebagainya. Umar Radhiyallahu Anhu juga menugaskan orang lain untuk melakukakan pengawasan terhadap beberapa tempat, atau beberapa kegiatan sebagaimana dijelaskan. Karena perhatiannya yang besar terhadap masalah hisbah, Umar Radhiyallahu Anhu lebih terkenal dalam hal ini dibandingkan dengan khalifah lain, sehingga sebagian orang mengira bahwa beliau adalah orang pertama yang membahas tetang hisbah.

Sumber: DR. Jaribah bin Ahmad Al-Haritsi, fikih ekonomi umar bin Al-khathab.
1

1 komentar:

Unknown mengatakan...

Sangat bermanfaaf, terima kasih